Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews – Surabaya, Jawa Timur
Satgas Pangan memantau stabilitas harga dan pasokan distribusi menjelang Ramadan 2026.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap distribusi dan harga komoditas pokok guna menjamin stabilitas pasar menjelang masuknya bulan suci Ramadan 2026.
Langkah preventif ini dilakukan melalui inspeksi mendadak ke sejumlah titik strategis, mulai dari pasar tradisional hingga pergudangan logistik.
Upaya tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi spekulasi harga di tengah meningkatnya permintaan konsumsi masyarakat.
Sinergi Lintas Sektoral
Pemantauan lapangan ini melibatkan kolaborasi antara Kepolisian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perdagangan, serta Perum Bulog. Sinergi ini difokuskan pada pengawalan rantai pasok agar tidak terjadi hambatan yang memicu inflasi daerah.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda A. Zaenan Na’im, menyatakan bahwa berdasarkan peninjauan di Pasar Kota Bojonegoro dan ritel modern, indikator harga saat ini masih berada dalam batas wajar.
"Secara keseluruhan, ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Bojonegoro dalam kondisi mencukupi dan harga relatif stabil tanpa kenaikan signifikan menjelang Ramadan 2026," ujar Ipda Na'im pada Rabu 18 Februari 2026.
Cadangan Logistik Mencukupi
Selain memantau harga di tingkat pedagang, tim gabungan juga memastikan ketahanan stok di gudang penyimpanan.
Data terbaru dari gudang Bulog Kabupaten Bojonegoro menunjukkan ketersediaan logistik yang krusial untuk menjaga keseimbangan pasar, di antaranya:
• Beras : 6.200 ton
• Minyak Goreng (Minyakita): 250 karton
• Gula Pasir : 10 ton
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan ini tidak akan berhenti pada awal Ramadan saja, melainkan akan terus dilakukan secara konsisten hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Imbauan Terhadap Konsumsi Bijak
Menutup keterangannya, Ipda Na’im mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan melakukan pembelian sesuai kebutuhan. Ia menegaskan agar warga tidak melakukan aksi panic buying yang justru dapat merusak ekosistem harga.
Otoritas berwenang juga memperingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik penimbunan barang.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan kejanggalan harga atau kelangkaan barang yang tidak wajar di lapangan guna segera ditindaklanjuti secara hukum.
Editor: Redaktur TVRINews




