Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Ungkap Kerugian hingga Ratusan Juta, Dampaknya Depresi hingga Orang Tua Meninggal

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Korban kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). Kedatangannya kali ini untuk melakukan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar.

Kedatangan para korban bukan sekadar untuk menagih hak secara hukum, tetapi juga membawa cerita pilu tentang kerugian materi dan dampak psikologis yang hingga kini masih mereka rasakan. Agustin, salah satu perwakilan korban, mengungkapkan bahwa nominal kerugian yang dialami para korban sangat bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

"Kisaran antara ada yang 30 juta, 40 juta, 50 juga, ada yang sampai ada satu orang sampai hampir sampai 600 juta," ujar Agustin selaku perwakilan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).

Sudah bertahun-tahun terjadi, pihak korban mengaku masih belum ikhlas dengan apa yang menimpanya. Lebih memilukan lagi, uang yang disetorkan para korban kepada Olivia Nathania bukan berasal dari dana berlebih.

Banyak di antara mereka yang harus berutang demi harapan menjadi aparatur sipil negara. Agustin mengaku, sebagian korban terpaksa menggadaikan aset berharga milik keluarga.

"Ya belum lah kita. Karena tadi, uang itu didapatkan dari pinjam. Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang. Ya seperti itu," katanya.

Beban finansial tersebut hingga kini masih menghantui kehidupan para korban. Meski perkara hukum telah berjalan dan gugatan perdata dikabulkan, mereka tetap harus menanggung cicilan dan kewajiban utang yang tak kunjung usai.

"Bukannya kita enggak ikhlas, tapi kan kita menanggung beban gitu loh. Ya kan? Kita harus tetap bayar cicilan, bayar hutang. Sementara kita buat kehidupan aja udah sulit," kata Agustin.

Tak hanya kehilangan uang, sebagian korban bahkan kehilangan pekerjaan. Mereka sebelumnya telah bekerja, namun diminta mengundurkan diri dengan iming-iming bahwa Surat Keputusan (SK) CPNS akan segera turun.

"Apalagi ada beberapa teman yang memang udah benar-benar kerja, disuruh keluar. Disuruh keluar dengan alasan kalau mau masuk CPNS ini udah SK udah turun harus keluar. Bayangin," tuturnya.

Agustin menegaskan bahwa tuntutan para korban bukan dilandasi rasa dendam atau ketidakikhlasan semata, melainkan upaya memperjuangkan hak yang seharusnya mereka terima.

 

"Jadi bukannya kita enggak ikhlas gimana, kita menuntut yang menjadi hak kita," ujarnya.

Dampak kasus ini juga merambah ke ranah kesehatan mental. Agustin mengungkapkan, sejumlah korban mengalami depresi berat akibat tekanan ekonomi dan sosial yang berkepanjangan. Bahkan, ada korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

"Ya itu, untuk korban ada yang depresi, ada yang masuk rumah sakit jiwa, udah enggak mau ketemu orang lagi," tuturnya.

Tak berhenti di situ, tragedi juga menimpa keluarga para korban. Beban utang yang harus ditanggung orang tua disebut menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi kesehatan mereka hingga berujung kematian.

"Terus ada yang kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya. Karena orang tua yang menanggung hutang beban. Gitu ya," katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, justru orang tualah yang menanggung tekanan paling berat, terutama dalam membayar cicilan dan utang yang timbul akibat penipuan tersebut.

Menurut ingatan Agustin, jumlah orang tua korban yang meninggal dunia akibat tekanan tersebut mencapai hampir sembilan orang. Sementara dari pihak korban langsung, banyak yang mengalami gangguan mental serius.

"Kalau anak sih mungkin enggak terlalu berat sekali ya, karena yang nanggung orang tuanya. Harus membayar cicilan dan sebagainya gitu," ujarnya.

"Kurang lebih yang saya ingat hampir 9 orang dari orang tua korban ya. Kalau yang dari korbannya yang depresi itu," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania bermula pada September 2021, ketika ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai CPNS. Bersama suaminya, Rafly Tilaar, Olivia diduga menipu ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Setelah menjalani proses hukum, Olivia resmi ditahan pada November 2021 dan divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Maret 2022 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Meski vonis pidana telah dijatuhkan, perkara belum berakhir. Sebanyak 179 korban kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly Tilaar, serta ibu Olivia, Nia Daniaty, sebagai turut tergugat.

Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan ketiganya mengembalikan uang korban sebesar Rp 8,1 miliar. Jika putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan secara sukarela, para korban menyatakan akan menempuh langkah eksekusi hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Netflix-TikTok Minggir, Aplikasi China Tak Terkenal Nomor 1 di RI
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menag Siap Fasilitasi Ormas Islam Bahas Penyatuan Awal Ramadhan
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Dor! Bos Narkoba Kelas Kakap Ditembak Bareskrim, Pelaku Sempat Ditangkap di Bandara Kualanamu
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Juventus Tersungkur, Galatasaray Menang Telak 5-2 di Liga Champions
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menjelajahi Kekayaan Budaya Sasak, dari Tenun Songket sampai Peresean
• 11 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.