Jelang Penerapan Perda KTR, Pedagang Berharap Ada Pertimbangan Dampak Ekonomi

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) benar-benar diterapkan.

Seperti diketahui, Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR telah diresmikan pada akhir Desember 2025.

BACA JUGA:BRAK! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Ditabrak Pengemudi Mobil Gegara Ngantuk

BACA JUGA:Daftar Menu Buka Puasa di Masjid Agung Syuhada Jogja, Gratis Buat Masyarakat Umum!

Namun masih tersapat sejumlah pasal yang berkaitan dengan pembatasan dan pelarangan penjualan rokok yang dinilai akan sangat mempengaruhi perputaran ekonomi bagi pedagang pasar.

Beberapa pasal itupun mendapat perhatian khusus dari para pedagang pasar di Jakarta.

"Mengatur boleh tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok, saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok. Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," ujar Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar dalam keterangannya pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jika implementasi Perda KTR dipaksakan dengan adanya larangan pemajangan dan larangan iklan serta promosi, maka akan memberikan dampak ekonomis langsung.

Konsumen dinilai akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang, menginformasikan produk rokok yang dijual kepada konsumen.

BACA JUGA:Asosiasi PKL Duga Ada Agenda Asing di Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Minta Perlindungan

"Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase. Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," papar Andrian.

Secara langsung, jika pelarangan ini tetap dipaksakan, maka kata Andrian pedagang kecil yang akan merasakan dampak.

Menurut Andrian, hal ini sangat tidak adil, ketika peraturan yang seharusnya mengatur kawasan, berujung ekonomi UMKM terganggu.

"Arah imlementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," tegasnya.

INKOPPAS menyarankan, sebelum teknis aturan tersebut diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), ada baiknya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan kajian di lapangan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penertiban Trotoar Dimulai, Satpol PP DKI Sisir Belasan Lokasi Langganan Semrawut
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Benfica vs Real Madrid: Gol Tunggal Vinicius Bungkam Tuan Rumah
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Tak Semua Cinta Berakhir Bahagia, Ini 5 Alasan Hubungan Harus Usai
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ramadhan Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Kota Cilegon
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Awal Puasa 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah Beda Tanggal, Ini Tanggapan MUI
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.