Ratu Emas Mira Hayati Dijebloskan ke Lapas Makassar! Story IG: “Pamit Ma Nah, Doakan Ka Cepat Bebas!”

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengeksekusi Mira Hayati. Dia dijebloskan ke Lapas Makassar pada Rabu (18/2/2026). Wanita yang dijuluki Sang Ratu Emas itu dihukum 2 tahun penjara.

Bos “MH Whitening” ini mulai menjalani masa hukuman. Sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus kosmetik bermerkuri yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan Kasasi MA itu Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara. Segera setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (18/2), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung diperintahkan bergerak sebagai eksekutor.

Proses eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Sulsel, Kejari Makassar, serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen. Sebelum dijebloskan ke balik jeruji besi Lapas Makassar, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur standar.

“Hari ini kami terima salinannya, hari ini juga eksekusi dilaksanakan. Tidak ada perlakuan istimewa atau penundaan bagi siapa pun. Penegakan hukum dilakukan secara profesional,” tegas Didik Farkhan kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Unggahan Pamit yang Viral

Sesaat sebelum tim eksekutor membawanya, pengusaha yang kerap dijuluki “Ratu Emas” ini sempat menghebohkan pengikutnya di media sosial. Melalui Instagram Story, Mira Hayati mengunggah pesan perpisahan singkat namun sarat makna.

“Pamit ma na, doakan ka cepat bebas,” tulisnya.

Unggahan ini langsung diserbu komentar warganet yang selama ini memantau perjalanan kasus hukumnya.

Banyak yang menyoroti penampilan terakhirnya yang tetap glamour meski harus berhadapan dengan kenyataan pahit di sel tahanan.

Dari Vonis Ringan hingga Kasasi MA

Perjalanan hukum Mira Hayati dalam kasus kosmetik ilegal mengandung merkuri ini terbilang penuh drama.

Berikut adalah linimasa hukuman yang diterimanya:

Juli 2025 (PN Makassar): Divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan ini sempat menuai kritik karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun.

Agustus 2025 (PT Makassar): Setelah banding, hukuman Mira justru diperberat menjadi 4 tahun penjara karena terbukti secara sah mengedarkan produk berbahaya.

Desember 2025 (Mahkamah Agung): Melalui Putusan Kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025, Hakim Agung memotong hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara, namun tetap mewajibkan denda Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Mira harus menjalani tambahan masa kurungan selama 2 bulan. Putusan inilah yang menjadi dasar eksekusi Mira ke Lapas Makassar hari ini. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementan: Kargo Udara Bibit Ayam ke Papua Dihentikan
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Tertangkap Kamera, Honda HR-V Bakal Usung Platform EV?
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Naluri berdagang yang menyelamatkan Pesmi dari stres pascabencana
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemprov DKI Larang Diskotek hingga Kelab Malam Buka Selama Ramadhan 2026
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.