Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. Sabu tersebut disita usai diselundupkan dalam sebuah mobil Toyota Alphard.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan atas kerja sama yang dilakukan antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
"Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih," terang Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Jauhari mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, dua tersangka pengedar turut ditangkap dalam mobil. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.
"Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu," tutur Jauhari.
Dia merinci sabu seberat 25 kilogram dalam mobil Toyota Alphard tersebut dimasukkan ke dua koper. Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus sabu dan koper warna pink berisi 12 bungkus.
"Dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik," ujar Jauhari.
Jauhari mengatakan sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Dia menyebut kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terus-menerus diintai.
Dia menjelaskan pergerakan kendaraan kedua pelaku terus menerus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan. Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir," ujar Jauhari.
Dia menyampaikan, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(dek/dek)





