JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan belum mengambil keputusan terhadap laporan mengenai hakim konstitusi Adies Kadir yang telah mereka terima.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
“Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Kami belum memutus,” ujar Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait laporan hakim MK Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Anggota Komisi III Ramai-ramai Cecar Ketua MKMK karena Proses Laporan Adies Kadir
Dia menjelaskan, dalam tahap tersebut MKMK baru memeriksa kelengkapan laporan dan meminta keterangan dari pelapor.
Menurut Palguna, pihak terlapor juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sebelum majelis menentukan sikap.
“Besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu untuk didengar keterangannya,” kata dia.
Baca juga: Ketua MKMK Tolak Buka Substansi Laporan Adies Kadir: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Palguna menuturkan, pemeriksaan pendahuluan hanya memiliki dua kemungkinan hasil, yakni dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau langsung diputus.
Namun, Palguna menegaskan keputusan tersebut belum diambil.
Dia juga segera tegas menolak anggapan bahwa MKMK telah menjatuhkan putusan.
“Tolong jangan dianggap kami sudah memutus,” kata Palguna.
GALIH PRADIPTA Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 serta melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono yang ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Lebih lanjut, Palguna menjelaskan bahwa laporan yang memenuhi syarat formal tidak dapat langsung ditolak.
Jika identitas pelapor dan terlapor jelas serta disertai bukti, MKMK wajib meregistrasi dan memeriksanya.
“Menurut hukum acara, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi,” ucap dia.
MKMK: Kami hars fair
Palguna menegaskan bahwa MKMK tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum acara, dan akan bersikap adil terhadap semua pihak.
“Kami harus fair (adil). Ada pihak yang dilaporkan, kami harus beri kesempatan kepada beliau untuk menjelaskan,” jelas Palguna.
Adapun dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir karena dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang