Badan Narkotika Nasional (BNN) bicara mengenai tren peredaran rokok elektrik (vape) dan gas dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink. BNN mendorong adanya peraturan hukum yang mengatur penyalahgunaan dua barang tersebut sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menekankan pentingnya keberanian politik (political will) untuk mengambil sikap tegas. Dia mencontohkan negara-negara tetangga yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terhadap penggunaan vape.
"Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will, dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama," kata Suyudi di BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Diketahui, Singapura kini telah menerapkan pelarangan total terhadap vape dan mengkategorikannya sebagai masalah penegakan hukum narkotika. Negara lain, seperti Thailand dan Maladewa, juga melarang impor dan penjualan vape.
Sementara itu, Malaysia kini tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh terhadap penjualan dan produksi rokok elektronik. Melihat tren global tersebut, Suyudi berharap Indonesia tidak terlambat mengambil langkah antisipatif.
"Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," tegasnya.
Eks Kapolda Banten itu menyebut desakan regulasi ketat ini bukan tanpa alasan. BNN menyoroti vape dari sudut pandang kejahatan luar biasa yang kini telah menjadi modus operandi baru bagi para bandar untuk mengedarkan narkoba dengan cara yang sulit terdeteksi.
"Vape terbukti menjadi media konsumsi narkoba yang sulit dideteksi. Dulu orang pakai bong, sekarang itu kuno. Mereka pakai vape, kesannya merokok biasa, padahal isinya sabu cair atau etomidate," tutur Suyudi.
Di sisi lain, Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI menguji 341 sampel cairan vape dari pengujian itu ditemukan kandungan narkotika berbahaya meliputi ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga zat etomidate.
"Hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk pro justitia di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 100% dari 134 sampel uji adalah positif narkoba dengan berbagai varian baik senyawa tunggal maupun campuran," kata Kapus Lab Narkotika BNN, Supianto.
Berdasarkan hasil penelitian sampel uji tersebut, BNN mendorong agar rokok elektronik jenis vape dilarang digunakan di Indonesia.
"Tanpa narkoba saja, vape itu sudah bermasalah, jadi mengganggu kesehatan kita. Apalagi ditambah dengan narkoba. Sehingga kami dari BNN terus terang tetap merekomendasikan untuk pelarangan vape di Indonesia," pungkas Supianto.
(ond/zap)





