Pemerintah Alokasikan 58,03 Persen Dana Desa 2026 untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa tahun 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Dalam Pasal 15 ayat 3 PMK 7/2026 disebutkan “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,”.

Total alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

Sisa pagu Dana Desa di luar dukungan untuk KDMP dialokasikan sebagai pagu reguler sebesar Rp25 triliun.

Pada Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Untuk skema Dana Desa reguler, penyaluran dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten atau kota dan penyaluran dana hasil pemotongan tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD).

Secara umum, Dana Desa digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di setiap desa.

Pasal 20 ayat 1 PMK 7/2026 merinci penggunaan Dana Desa antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Dana Desa juga digunakan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Penggunaan lainnya mencakup program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.

Dana Desa juga dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1447 H Digelar di Hotel, Menag Beri Penjelasan
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Menteri LH Hanif Faisol: Jakarta Utara Bisa jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional
• 26 menit laluliputan6.com
thumb
Hilal Awal Ramadhan 2026 Tidak Terlihat di Papua
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Kontroversi Pemberhentian Ketua IDAI: Dari Putusan MK hingga Alasan Absen 28 Hari
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jatim Hari Ini: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.