Grid.ID - Isu dugaan pengelolaan wakaf Al-Quran yang menyeret nama Taqy Malik tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Video pernyataan ustaz Derry Sulaiman yang menanggapi polemik tersebut pun viral dan memicu beragam reaksi publik.
Dalam pernyataannya, ustaz Derry Sulaiman mengaku belum melakukan tabayyun atau klarifikasi langsung kepada Taqy Malik. Ia menilai persoalan ini seharusnya dibicarakan secara baik-baik, bukan saling serang di ruang publik.
“Sebaiknya duduk bersama dan tabayyun. Kalau memang ada yang meragukan transaksi pembelian Al-Quran, bisa ditunjukkan nota atau bukti pembeliannya,” ujar ustaz Derry Sulaiman mengutip dari tayangan Youtube Reyben Entertainment, Selasa (17/2/2026).
Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan
Ia juga menjelaskan secara umum mengenai hukum wakaf dalam Islam. Menurutnya, harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dialihfungsikan atau diperjualbelikan di luar peruntukannya.
“Barang wakaf itu tidak bisa dijual lagi. Orang wakaf Al-Quran, ya Al-Quran itu tetap jadi wakaf sampai rusak. Wakaf tanah untuk masjid tidak bisa dialihkan untuk kepentingan lain,” jelasnya.
Dalam konteks penggalangan dana, ia menyinggung peran amil yakni pihak yang mengelola dana zakat, infak, dan wakaf. Amil, kata dia, memang berhak mendapatkan bagian jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas Wajar Jasa Amil
Menurutnya, setiap lembaga amil zakat memiliki aturan berbeda soal persentase biaya operasional atau jasa pengelolaan. Ada yang mengambil 10 persen hingga 20 persen, dan hal itu dinilai wajar selama sesuai aturan.
Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dari dana umat.
“Kalau sampai untung dua atau tiga kali lipat, itu tidak wajar. Itu salah, karena ini amanah uang umat,” tegas ustaz Derry.
Ia juga mengingatkan bahwa mengelola dana wakaf memiliki tanggung jawab besar, baik secara moral maupun hukum. Karena itu, ia menyarankan agar penggalangan dana dilakukan melalui lembaga resmi agar transparansi dan akuntabilitas lebih terjamin.
Pahala Wakif Tetap Mengalir
Menanggapi pertanyaan soal pahala bagi pemberi wakaf (wakif), ia menyebut bahwa pahala tetap mengalir sesuai niat dan jumlah yang diwakafkan. Adapun jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan, maka yang bertanggung jawab adalah pihak amil.
“Yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pengelolanya. Donatur tetap dapat pahala sesuai niatnya,” katanya.
Meski demikian, ustaz Derry menegaskan tidak ingin memvonis bersalah sebelum ada klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan. Ia berharap polemik ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa memperkeruh suasana.
“Kalau memang tidak bersalah, silakan dibuktikan untuk membersihkan nama. Kalau ada kesalahan, ya harus berani mengakui dan meminta maaf,” tutupnya.
Ia pun berharap polemik ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola amanah umat, mengingat isu seperti ini sensitif dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.(*)
Artikel Asli




