Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR menegaskan proses pengajuan calon hakim konstitusi bukan objek pengawasan MKMK.
  • DPR mempercepat pemilihan Adies Kadir karena calon sebelumnya mengundurkan diri jelang pensiun hakim.
  • Adies Kadir disetujui secara aklamasi oleh DPR setelah memenuhi kualifikasi hukum dan prosedur berlaku.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pemilihan dan pengajuan calon hakim konstitusi merupakan kewenangan konstitusional lembaga negara yang tidak menjadi objek pengawasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama MKMK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Rapat ini digelar guna menanggapi sikap MKMK yang menerima laporan masyarakat terkait proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

"Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK," tegas Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memang didesain untuk diisi oleh figur dari tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan agar MK memiliki latar belakang yang beragam, termasuk dari unsur politik.

Dalam paparannya, Habiburokhman merinci alasan percepatan pemilihan Adies Kadir. Hal ini bermula pada 21 Januari 2026, ketika calon sebelumnya, Inosentius Samsul, menyatakan tidak dapat melanjutkan proses karena mendapat penugasan lain dari pemerintah.

Mengingat Hakim Konstitusi Arief Hidayat memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat mengisi kekosongan tersebut.

"Komisi III DPR RI harus segera mencari pengganti saudara Inosentius Samsul. Proses pemilihan harus selesai sebelum tanggal 3 Februari 2026," jelasnya.

Habiburokhman memastikan bahwa penunjukan Adies Kadir telah melalui prosedur hukum yang sah dan transparan. Adies dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat 2 UU MK, yakni berijazah Doktor hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki pengalaman panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR selama belasan tahun.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi

Proses seleksi pun diklaim telah memenuhi unsur akuntabilitas sesuai UU MD3 dan Tatib DPR.

"Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) secara terbuka dan disiarkan langsung. Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui memilih saudara Adies Kadir," ungkapnya.

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menandatangani berita acara pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disaksikan Hakim MK Adies Kadir (kiri) saat pembacaan sumpah jabatan Hakim MK dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]

Hasil tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026, di mana seluruh fraksi kembali menyatakan persetujuan secara bulat.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi adalah bagian integral dari sistem check and balances dalam bernegara, sehingga pelaksanaannya harus dihormati oleh lembaga lain.

Dilaporkan ke MKMK

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona dikutip dari Antara saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delpedro Didakwa Menghasut Demonstran, Ahli Hukum Singgung Adian Napitupulu dan Aksi 1998
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
• 34 menit lalusuara.com
thumb
Malaysia, Brunei, Singapura Tetapkan 1 Ramadan pada Kamis 19 Februari
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Ide Menu Sahur dan Buka Puasa di Hari Pertama Ramadan: Lezat dan Kids Friendly!
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rapat DPR dan Pemerintah Putuskan Percepat Dana Tanggap Darurat Bencana Sumatera Tanpa Hambatan Birokrasi
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.