JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang L Panggabean, menyinggung nama politikus PDI Perjuangan sekaligus tokoh demonstrasi Reformasi 1998, Adian Napitupulu, dalam sidang kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen dkk.
Mompang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Adapun Mompang menyinggung nama Adian saat memberikan kesaksian mengenai definisi hasutan dan pengaruh tokoh dalam pergerakan massa.
Mulanya, Jaksa menanyakan apakah kalimat-kalimat provokatif seperti "Ayo lawan", "Kepung kantor polisi", atau "Hancurkan" dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan atau tidak.
Mompang menjelaskan bahwa penilaian terhadap kalimat hasutan tidak bisa dilepaskan dari konteks, status pembicara, dan niat di baliknya.
Ia pun mengambil contoh pengalaman pribadinya saat menjadi dosen di masa gejolak politik menjelang Reformasi 1998.
"Saya teringat pada saat Reformasi 1998 dulu, ada mahasiswa saya seperti Adian Napitupulu yang sekarang menjadi anggota DPR, itu juga melakukan penghasutan pada waktu itu," ungkap Mompang melalui teleconference, Rabu.
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Delpedro Marhaen, terdakwa kasus penghasutan demo akhir Agustus 2025 saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Namun, Mompang menegaskan ada batasan yang selalu ia ingatkan kepada para mahasiswanya saat itu agar gerakan tersebut tidak berujung pada tindakan kekerasan dan destruktif.
"Tetapi dalam kaitan dengan penghasutan yang dimaksud itu, kami selalu mengingatkan mereka supaya penghasutan itu tidak dilakukan dalam kaitannya dengan merusak atau menghancurkan sesuatu," ucap Mompang.
Lebih lanjut, Mompang menguraikan bahwa meskipun narasi aksi 1998 sangat keras dan masif, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasutan tersebut tidak serta-merta berujung pada serangan fisik terhadap aparat.
Hal ini dinilai dapat menjadi contoh bagaimana sebuah ajakan perlawanan tidak selalu memenuhi unsur pidana penghasutan jika tidak menimbulkan kekacauan yang destruktif.
"Walaupun kemudian dalam praktik kita melihat bahwa di dalam terjadinya demonstrasi 1998 tersebut, tidak banyak juga kita lihat adanya perusakan dan juga penganiayaan terhadap aparat kepolisian juga aparat TNI, ya," kata dia.
Karenanya, Mompang menyampaikan bahwa kalimat ajakan bergerak turun ke jalan tidak bisa dipukul rata sebagai sebuah tindak pidana penghasutan, melainkan harus dilihat dampaknya di lapangan.
Hasutan Tokoh Publik
Menurut Mompang, status seseorang yang menyampaikan narasi sangat menentukan dampaknya terhadap massa demonstrasi.