Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan puasa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok, Candra Rahmansyah, dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Rabu (18/2).
"Untuk warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat," kata Candra.
Ia berharap masyarakat untuk melakukan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang.
"Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Candra mengatakan bagi organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadan agar mengutamakan hal-gal yang berdampak positif.
"Seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku," lanjut dia.





