Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi penetapan tersangka Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, terkait kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. YLKI menilai petinggi perusahaan harus mempertanggungjawabkan kelalaian atas operasional bus.
"YLKI mengapresiasi penegak hukum yang telah menetapkan tersangka petinggi perusahaan. Memang pantas petinggi perusahaan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan kelalaiannya atas operasional bus," kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
YLKI mendesak perusahaan bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi bertanggung jawab secara moril maupun materiil kepada korban. YLKI memandang korban selamat juga perlu diberikan perdampingan psikologis.
"YLKI mendesak perusahaan bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil kepada korban kecelakaan. Serta perlu pendampingan psikologis apabila ada korban/penumpang yang selamat," ujar Rio.
Rio mengatakan kecelakaan ini harus menjadi evaluasi pemerintah terkait pengawasan tata kelola transportasi. Dia melihat masih ada bus tidak layak yang beroperasi di jalanan.
"Kecelakaan ini merupakan pukulan telak kepada pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan tata kelola transportasi. Masih ada bus yang tidak layak jalan tapi bisa beroperasi merupakan bentuk kecolongan pengawasan dari pemerintah terhadap operator bus," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rio memandang perlu adanya pembenahan pengawasan secara menyeluruh dari pemerintah ke operator bus. Terlebih, kata Rio, sebentar lagi akan ada persiapan mudik Lebaran 2026 di mana kelayakan bus harus sangat baik.
"Pembenahan secara menyeluruh pengawasan aspek keselamatan dari pemerintah ke operator bus sebagai antisipasi persiapan mudik 2026," ujarnya.
Ahmad Warsito sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang. AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
AW juga telah mengetahui bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasi.
"Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi saat konferensi pers.
Kemudian, AW juga tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik. Sopir bus itu hanya dilatih bisa memarkirkan kendaraan di garasi dan sopir bus langsung diperintahkan membawa penumpang ke Yogyakarta.
"(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," lanjut Syahduddi.
AW dijerat KUHP baru, yakni Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Diketahui, kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Desember 2025. Kecelakaan itu menewaskan 16 orang.
Sopir bus Cahaya Trans, Gilang, juga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. Gilang juga ditetapkan pula sebagai tersangka SIM palsu.
Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (HS). Kedua pelaku tersebut pada 15 Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik," ujarnya.
(whn/imk)





