Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pengesahan RUU Pengasuhan Anak.
Menurut KPAI, regulasi itu merupakan salah satu upaya dalam pencegahan kasus-kasus kekerasan kepada anak seperti child grooming.
“KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih,” kata Jasra Putra Wakil Ketua KPAI di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Melansir Antara, Jasra bilang, UU Pengasuhan Anak juga penting dalam menyediakan pedoman pengasuhan bagi orang tua agar tidak mudah tertipu motif pelaku.
Pemerintah dan aparat penegak hukum, lanjutnya, harus lebih tegas dalam menyikapi fenomena child grooming.
“KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelaku grooming tidak bekerja secara sembarangan. Mereka seringkali telah menyiapkan rencana untuk mengelabui calon korbannya.
“Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi,” ujar Wakil Ketua KPAI.
Pelaku, sambungnya, juga dapat berlindung di balik profesi yang dipandang terhormat seperti guru, tokoh agama, atau ahli pengobatan alternatif. Mereka juga sering melakukan manipulasi emosi pada anak.
“Pelaku kerap melakukan politik adu domba, memisahkan emosi anak dari orang tuanya, membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. Itu adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus,” kata Jasra Putra.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang konten guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang memiliki indikasi perilaku child grooming dengan siswinya.
Menanggapi video tersebut, KPAI menilai ada permasalahan laten.
“Di balik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga,” ucap Jasra Putra.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih menyelidiki motif oknum guru dan memastikan apakah tindakannya masuk ke dalam child grooming atau tidak. (ant/vve/rid)




