MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemberhentian dokter Piprim Basarah Yanuarso dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan karena beda pendapat atau kritiknya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melainkan karena pelanggaran disiplin.
"Waduh. Sudah dijelasin sama dirut RSUP Fatmawati, nggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin, itu saja," kata Budi di Jakarta, Rabu (18/2).
"Iya, nggak mungkin hanya karena beda pendapat," sambungnya.
Sebelumnya, Piprim Basarah Yanuarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Sebagai dokter anak konsultan kardiologi pediatrik, dr. Piprim aktif dalam pelayanan dan edukasi kesehatan anak. Namanya cukup sering muncul dalam diskusi publik terkait isu kesehatan anak dan kebijakan kesehatan nasional. (Iam/P-3)





