Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menghadiri agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Parkir BNN, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 102.369,90 gram, terdiri atas 100.531,70 gram sabu, 889 gram ganja, serta 990 mililiter dan 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan lima perkara dengan 10 orang tersangka. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, yakni 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA, serta 10 mililiter cairannya.
BNN menyatakan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Masyarakat pun diajak berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta pelaporan jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba.





