Komisi III DPR RI memanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk melakukan rapat dengar pendapat. Pemanggilan ini terkait adanya laporan kepada hakim MK Adies Kadir yang diterima MKMK.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman. Dia mempertanyakan alasan MKMK tetap menerima laporan terhadap Adies Kadir.
"Agenda rapat hari ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI yaitu Saudara Adies Kadir," ucap Habiburokhman dalam rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Habiburokhman menilai, berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Undang-Undang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi.
"Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK," tambah dia.
Politikus Gerindra itu menilai, Adies Kadir secara sah dipilih oleh DPR dan sudah sesuai dengan undang-undang. Sebab, hakim MK memang berasal dari 3 unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam memilih Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.





