Masalah lumpur pascabencana di Aceh dan tumpukan kayu di Bendungan Keureuto Aceh Utara dinilai menjadi ancaman serius.
Anggota Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR, TA Khalid, menyebut kondisi di lapangan sangat berat dan membutuhkan penanganan simultan lintas desa serta skema gotong royong berbasis cash for work.
“Menyangkut dengan pemeriksaan lingkungan. Ini nampaknya masih sangat berat ini. Karena lumpurnya luar biasa memang. Problemnya sangat luar biasa. Kalau kita optimalisasi dengan tenaga kerja yang ada juga terbatas,” jelas TA Khalid dalam rapat koordinasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
TA Khalid menjelaskan, lumpur yang menumpuk di hampir seluruh desa terdampak tidak bisa ditangani secara parsial. Menurutnya, jika penanganan hanya dilakukan di satu desa, maka lumpur berpotensi kembali turun ke desa lain saat hujan turun.
“Bagaimana skema cash for work, ini harus ada kesimpulan, Pak. Karena hampir semua desa. Kalau memang sebagian menyelesaikan Desa A, Desa B tidak kita selesaikan, begitu hujan, lumpur di Desa A turun lagi ke Desa B,” jelas dia.
“Jadi ini harus dikerjakan secara simultan. Jadi oleh karenanya, saya pikir ini harus ada skema apa yang kita kerja secara bareng-bareng sehingga bisa selesaikan secara cepat,” lanjutnya.
Selain lumpur, ancaman lain datang dari tumpukan kayu di Bendungan Keureuto. TA Khalid menyebut, terdapat tumpukan kayu seluas sekitar lima hektare dengan kedalaman satu hingga dua meter yang terus bergerak akibat hujan.
“Itu ada tumpukan kayu lima hektare. Kedalaman menurut laporan dari PU itu satu sampai dua meter. Ini bergerak. Kalau dia bergerak sampai menendang pintu bendungan, ini banjir melebihi banjir kemarin,” katanya.
Ia menyampaikan, Kementerian PU telah berkoordinasi dengan Satgas DPR dan Kementerian Kehutanan karena lokasi tersebut berada di kawasan tertentu. Namun, kondisi medan yang curam membuat solusi awal tidak memungkinkan.
Sebagai alternatif, lahan HGU milik PT Satya Agung disiapkan untuk menampung kayu-kayu tersebut. Namun, pihak perusahaan meminta jaminan hukum sebelum membantu proses pemindahan kayu.
“Mereka takut nanti jangan dia membantu kayu yang menumpuk pindah ke lahan dia, HGU dia, malah dia jadi masalah,” katanya.
Kekhawatiran tersebut kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan perlunya payung hukum agar pihak yang membantu tidak dirugikan.
“Kemudian orang mau membantu, menyediakan lahannya, lalu kemudian kita taruh kayu yang di sungai-sungai itu supaya kemudian tidak menjebol bendungan, nah kan dia bantu tapi takut,” kata Dasco.
Ia memutuskan kayu-kayu tersebut dapat segera diangkut dan dipindahkan ke lahan yang disediakan, dengan jaminan tertulis dari Satgas Pemerintah dan Satgas DPR.
“Bahwa kayu-kayu yang ada di sungai dapat segera diangkut, ditaruh di lahan tersebut. Yang kedua, mengenai masalah payung hukumnya, nanti kalau dia minta jaminan biar nanti Ketua Satgas Pemerintah dan Ketua Satgas DPR yang akan tanda tangan di situ,” tuturnya.





