Menkeu Purbaya Nilai Gugatan Anggaran MBG ke MK Lemah: Pasti Kalah

detik.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan UU APBN terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK). Purbaya mengaku tak mempersoalkan gugatan tersebut.

"Ya biar aja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," kata Purbaya usai rapat bersama Pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Aturan MBG Selama Ramadan 2026, Ini Jadwal Pembagian Makanan

Meski begitu, Purbaya meyakini gugatan tersebut akan kalah. Namun, dia menyerahkan hasil putusan dari gugatan tersebut.

"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya, penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen.

Dilihat dari situs MK, Kamis (5/2/2026), gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: MBG Disetop Sementara Saat Libur Imlek-Awal Ramadan, Mulai Lagi 23 Februari

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah. Padahal, katanya, pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ujarnya.




(amw/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Waran Terstruktur ADRO-ANTM Delisting Awal Maret 
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
BMKG Catat 4.879 Gempa Terjadi di Indonesia Sepanjang Januari 2026
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Punya 700 Mobil Listrik, Blue Bird (BIRD) Siap Ngebut Tambah Armada Tahun Ini
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Ledakan Hebat di Situbondo, 1 Orang Tewas 6 Luka Bakar dan 7 Rumah Rusak
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.