Diskotek, Spa, dan Rumah Pijat di Tangsel Tutup Selama Ramadan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan malam, seperti diskotek, spa, dan rumah pijat, selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Instruksi ini diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadan.

Kebijakan penutupan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idulfitri.

"Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci," Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara, dikutip dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Tak Dilarang, Pemkot Semarang Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Aturan penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha hiburan. "Sudah ada surat edaran Wali Kota, ketentuan H-1 memasuki bulan puasa," ucapnya.

Anung menjelaskan, untuk pembatasan jam operasional ini berlaku untuk jenis usaha yang dimaksud meliputi, bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat (massage), rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi/lembaga berwenang), pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar.

Sementara untuk restoran dan rumah makan, Pemerintah Kota Tangsel tidak menetapkan pembatasan jam operasional secara khusus. Namun, para pelaku usaha diminta untuk tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Tidak ada jam khususnya, kalau di Tangsel tidak memberikan waktu, tetapi diminta menghormati nanti dibikin tulisan bahwa hanya menerima yang tidak berpuasa, terus tertutup tirai tempatnya," paparnya.


Ilustrasi - tempat hiburan malam. ANTARA/Azmi Samsul M


Untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pengawasan melalui operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata.

Penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada ketentuan ketertiban umum (tibum) yang ditegakkan oleh Satpol PP. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi kondusif wilayah serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idulfitri 1447 Hijriah," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Tangki Tiner Terbakar di Tol Cipali, Lalu Lintas Macet 7 Km
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Alessandro Bastoni Akhirnya Minta Maaf soal Kartu Merah Pierre Kalulu: Saya Tidak Mengira Akan Sebesar Ini
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Utang Luar Negeri Swasta Turun di Kuartal VI 2025, Purbaya Yakin Bakal Naik Lagi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Morowali Sulteng
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.