JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan direktur PT Cahaya Wisata Transportasi selaku pemilik bus Cahaya Trans, sebagai tersangka terkait kecelakaan bus di Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025, yang menewaskan 16 orang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyebut tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional busnya.
"Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut," ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, yang bersangkutan diduga mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Yogyakarta itu, tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasi.
Baca Juga: Data 16 Korban Jiwa Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang
Tersangka juga diduga tidak melaksanakan pelatihan yang memadai bagi sopir, serta diduga tidak membuat prosedur operasional standar dalam rekrutmen pengemudi bus.
"Tersangka seharusnya mengecek keabsahan SIM milik sopir yang mengemudikan bus tersebut," tegasnya, dilansir Antara.
Bus Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di ruas simpang susun exit Tol Krapyak Kota Semarang pada Senin dini hari, 22 Desember 2025 pukul 00.30 WIB.
Kecelakaan diduga terjadi karena kendaraan melaju kencang dan hilang kendali saat melintas di jalan yang menikung. Akibatnya, kendaraan yang mengangkut puluhan penumpang itu, menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.
Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kecelakaan maut
- Bos Bus Cahaya Trans
- kecelakaan bus cahaya trans
- kecelakaan maut tol krapyak
- kecelakaan maut bus cahaya trans
- direktur cahaya trans





