Polrestabes Semarang menangkap komplotan pembuat SIM palsu yang digunakan Gilang Ihsan Faruq (22) sopir bus Cahaya Trans Asia. Bus itu mengalami kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 16 penumpangnya tewas.
Dua tersangka komplotan SIM palsu itu yakni Mustafa Kamal alias MK (50) warga Padang yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Pusat dan Herry Soekirman alias HS (61) warga Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi mengatakan SIM B1 Umum yang dimiliki Gilang ternyata SIM palsu. Gilang memesan SIM itu kepada tersangka MK dan HS.
"Tersangka HS ini membuat dan mengedit SIM, yang bersangkutan mengubah data SIM, awalnya SIM A dihapus datanya jadi SIM B1 Umum," ujar Syahduddi, Rabu (18/1).
Ia menyebut, SIM B1 Umum palsu itu dibeli Gilang seharga Rp 1,3 juta. Komplotan itu mengaku sudah beberapa kali melakukan pemalsuan SIM.
"Biayanya Rp1,3 juta untuk SIM ilegal itu, pengakuannya sudah membuat 10 SIM palsu," sebut dia.
Kejahatan komplotan ini terungkap setelah polisi mencurigai perbedaan material SIM yang dimiliki Gilang dengan SIM yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas. Pihaknya kemudian melakukan uji laboratorium forensik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik terdapat perbedaan antara material SIM yang dikeluarkan Satlantas dengan SIM yang dimiliki pengemudi atau palsu," tegas Syahduddi.
Selain itu, proses rekrutmen Gilang sebagai pengemudi bus ternyata dilakukan dilakukan secara asal-asalan dan tidak melalui tahap pelatihan pengemudi.
"Jadi tidak ada tes. Prosedur yang dilakukan hanya memastikan sopir bisa memarkirkan bus di garasi, maju mundur di garasi saja. Setelah itu langsung diperintahkan mengemudikan bus membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," ungkap Syahduddi.
Tak hanya HS dan MK, Polrestabes Semarang juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito sebagai tersangka.
Ahmad diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.
"Tanggung jawab keselamatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir. Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab," tegas Syahduddi.
Menurutnya, praktik pembiaran terhadap armada tidak layak jalan adalah bentuk kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
"Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO Bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando keputusan—siapa yang memerintahkan kendaraan tetap berjalan, siapa yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan," tegas dia lagi.
Atas kejahatannya, HS dan MK dijerat Pasal 392 ayat (1) tentang Pemalsuan Akta Autentik juncto Pasal 20 juruf c KUHP, pidana maksimal 8 tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.
"Ditetapkan tersangka sejak 15 Februari 2026. Untuk tersangka G, kita pisah berkasnya, untuk kasus lakalantasnya sudah P21 kejaksaan, nanti yang SIM palsu berdiri sendiri (kasusnya) dipisah," kata Syahduddi.




