Refleksi Kasus Jambret: Penghentian Penyidikan Akibat Kematian Subjek Hukum

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase reformasi menyeluruh dengan berlakunya sejumlah undang-undang baru pada awal 2026:

UU. No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum pidana materil nasional yang menggantikan KUHP kolonial Belanda;

UU. No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur prosedur pidana nasional yang baru ;

UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU Penyesuaian”) yang menyelaraskan ketentuan pidana sektoral lain agar konsisten dengan KUHP baru.

Fokus artikel ini adalah isu praktis maupun teori: bagaimana undang-undang pidana nasional menyikapi penghentian penyidikan apabila orang yang diduga melakukan tindak pidana meninggal dunia sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka? Masalah ini penting karena berimplikasi langsung pada asas kepastian hukum, asas personalitas pidana, serta mekanisme penghentian penyidikan dalam KUHAP 2025.

Asas Pemidanaan dan Status Tersangka dalam Konteks KUHP 2023

Salah satu prinsip dasar hukum pidana adalah asas personalitas pertanggungjawaban pidana, yang berarti hanya orang yang hidup dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum yang dapat dikenai pidana. Konsep ini merupakan turunan dari asas fundamental yang diatur dalam hukum pidana modern termasuk KUHP baru.

KUHP tidak secara eksplisit mencantumkan istilah “tidak dapat dituntut karena telah meninggal dunia” dalam pasal tersendiri, tetapi keseluruhan sistem pidana materiil mensyaratkan subjek pidana yang masih bernyawa untuk berada dalam ruang lingkup pertanggungjawaban pidana.

Status tersangka menjadi titik prosedural penting dalam praktik, karena hanya pada status ini seseorang dianggap secara formal sebagai pihak yang menjadi subjek penyidikan dan penuntutan dalam sistem acara pidana. Status tersangka bukan hanya label administratif, tetapi menandai adanya bukti permulaan (yang patut) terhadap dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.

Pengaturan Penghentian Penyidikan dalam KUHAP 2025

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menggantikan KUHAP lama dan menetapkan alur serta syarat penghentian penyidikan. Walaupun teks KUHAP baru banyak mengatur hak-hak tersangka/terdakwa, upaya paksa, praperadilan, dan keadilan restoratif, salah satu ketentuan yang lazim dipertimbangkan dalam teori dan praktik adalah penghentian penyidikan demi hukum karena subjek tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Apakah mungkin seseorang kemudian ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru dihentikan penyidikannya? Tentu tidak bisa, karena penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia adalah tindakan hukum yang mustahil dilaksanakan (onmogelijk rechtshandeling)

Ketika seseorang yang diduga sebagai pelaku meninggal dunia sebelum formalitas penetapan tersangka terpenuhi, maka tidak dapat dilanjutkan proses pidana demi mempertahankan asas personalitas pidana dan kepastian hukum yang diatur dalam KUHAP.

Dalam banyak rezim hukum pidana, termasuk dalam KUHAP baru, penghentian penyidikan atas dasar kematian pihak yang diduga melakukan tindak pidana merupakan konsekuensi logis dari hilangnya subjek hukum yang relevan dalam proses pidana

Perumusan “Penghentian Penyidikan karena Kematian Subjek” dalam Praktik Yuridis

Secara tradisional, frasa seperti “penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia” kerap muncul dalam dokumen penghentian penyidikan. Namun jika ditelaah secara hukum acara, istilah “tersangka” pada frasa tersebut tidak sahih secara realitas hukum apabila kematian terjadi sebelum penetapan tersangka secara formal. Dalam konteks ini frasa yang benar secara normatif adalah:

Penyidikan dihentikan demi hukum karena pihak yang diduga sebagai pelaku telah meninggal dunia sebelum penetapan tersangka.”

Redaksi ini menjunjung asas kepastian hukum dan menghindari framing yang menimbulkan kekeliruan prosedural, karena status “tersangka” secara yuridis hanya dapat dikaitkan dengan seseorang yang masih hidup dan menjalani proses hukum.

Landasan Asas Personalitas dan Kepastian Hukum dalam Sistem Pidana Nasional

a. Asas Personalitas Pidana

KUHP 2023 secara implisit menguatkan asas bahwa pidana tidak dapat dijatuhkan kepada mereka yang ”tidak lagi berada dalam kapasitas hukum sebagai subjek pidana”. Bahkan dalam pengaturan pidana mati yang direformasi oleh KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana, terdapat penekanan pada pengaturan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan, yang mencerminkan prinsip bahwa setiap pidana mensyaratkan subjek yang masih berkehidupan dan kesadaran hukum.

b. Kepastian Hukum dalam Proses Penyidikan

KUHAP 2025 memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam rangka menjaga kepastian hukum serta perlindungan hak asasi dalam proses pidana. Konsekuensinya mengharuskan penyidik mematuhi norma administratif formal, termasuk mengenai penetapan tersangka dan dasar penghentian penyidikan. Ketika subjek yang diduga menjadi pelaku telah meninggal dunia, maka ”menghapuskan kemungkinan penetapan tersangka secara sah”, sehingga penghentian penyidikan dapat dilakukan "demi hukum".

UU Penyesuaian Pidana 2026

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan instrumen legislasi yang menyelaraskan ketentuan pidana sektoral lainnya dengan KUHP baru. Walaupun tidak secara langsung mengatur penghentian penyidikan karena kematian subjek, UU Penyesuaian Pidana menegaskan kebutuhan harmonisasi seluruh rezim pidana nasional sesuai prinsip-prinsip KUHP baru, termasuk asas personalitas pidana serta standar keadilan dalam penegakan hukum pidana

UU ini lebih menekankan pada penyesuaian ancaman pidana dan norma pidana lain agar konsisten dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku pada tataran materil dan acara pidana yang ditentukan oleh KUHAP baru

Kesimpulan

Permasalahan penghentian penyidikan karena kematian subjek sebelum penetapan tersangka merupakan salah satu contoh konflik antara teks hukum acara dan realitas penegakan hukum pidana. Secara norma dan konsep, desain perundang-undangan pidana di Indonesia mengamanatkan bahwa:

1. Pidana hanya dapat dikenakan kepada subjek hukum yang masih hidup dan menjabat sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;

2. Status tersangka hanya dapat ditetapkan terhadap orang yang masih hidup, sehingga redaksi penghentian penyidikan yang menyebut “tersangka meninggal dunia” kurang tepat jika kematian mendahului penetapan tersangka;

3. Penghentian penyidikan dalam KUHAP baru dapat dilakukan demi hukum jika subjek yang diduga terlibat dalam tindak pidana telah meninggal dunia, untuk menjaga kepastian hukum, asas personalitas, dan integritas proses pidana.

Dengan paradigma hukum pidana baru yang lebih menekankan kepastian hukum, prinsip personalitas, serta keadilan substantif, redaksi penghentian penyidikan harus didasarkan pada fakta dan asas hukum yang kuat, tanpa mengorbankan prinsip fundamentalis dalam sistem pidana nasional yang beradab.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadan 2026, Satlantas Polres Jember Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Ketat di Kawasan Kampus
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Nasib Inosentius Samsul Usai Batal Jadi Hakim MK
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Ditjen Dukcapil Kemendagri Menuju Layanan Digital Inklusif
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
He Zhen: Fondasi Emansipasi perempuan China Modern yang Terlupakan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kejati Jatim Telusuri Aliran Keuangan KBS, Tiga Direksi Aktif Diperiksa
• 11 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.