Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa terdapat 201.953 debitur UMKM terdampak bencana hidrometeoroli di wilayah Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat.
Maman menjelaskan, total utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditanggung oleh 201.953 debitur UMKM tersebut mencapai Rp12,19 trillium.
"Ada kurang lebih sekitar 200.000 debitur. Inilah angka terakhir, yaitu 200.000 debitur dengan jumlah outstanding sekitar Rp12 triliun," kata Maman dalam agenda Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra, Selasa (18/2/2026).
Perinciannya, sebanyak 125.173 debitur berlokasi di Provinsi Aceh dengan total nilai utang KUR sebesar Rp7,38 triliun.
Kemudian, 53.181 debitur berlokasi di Sumatra Utara dengan total nilai outstanding sebesar Rp3,06 triliun, dan 28.351 debitur berlokasi di Provinsi Sumatra Barat dengan total nilai outstanding sebesar Rp1,79 triliun.
Sebelumnya, pemerintah memang tengah membuka peluang pemberian keringanan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak bencana banjir di wilayah Aceh—Sumatra.
Baca Juga
- Kriteria UMKM Terdampak Banjir Aceh-Sumatra yang Dapat Restrukturisasi Kredit
- Intip Skema Relaksasi KUR UMKM Terdampak Banjir Aceh-Sumatra
- Banjir Barang Impor, UMKM Dinilai Belum Siap Penuhi Kebutuhan Pasar E-Commerce
Adapun, relaksasi yang diberikan mulai dari pembekuan (freeze) cicilan, restrukturisasi kredit, hingga potensi pemutihan pinjaman.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan kebijakan relaksasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 (Permenko 2/2026) tentang relaksasi bagi UMKM yang meminjam kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit non-KUR sebelum terjadinya bencana banjir.
“Nantinya UMKM-UMKM kita yang sedang meminjam kredit usaha rakyat itu dapat mengetahui fasilitasi yang sudah diberikan oleh pemerintah, keringanan-keringanan yang diberikan oleh pemerintah untuk pembayaran cicilannya atau freeze atau dilakukan restrukturisasi," jelasnya.
Berdasarkan Permenko 2/2026, pemerintah menetapkan tiga periodisasi kebijakan. Pertama, periodisasi pemetaan dampak bencana debitur KUR yang berlangsung pada 24 November 2025—31 Maret 2026.
Kedua, periodisasi relaksasi bagi penerima KUR terdampak pada 1 April 2026–31 Desember 2027. Ketiga, periodisasi percepatan pemulihan melalui penyaluran KUR baru pada 13 Januari 2026–31 Desember 2027.





