Polemik Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Masih Berlanjut

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyesuaikan ruang penggunaan dana desa dengan mewajibkan 58,03 persen anggaran dialokasikan untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dari total pagu Rp60,57 triliun pada 2026, sekitar Rp34,57 triliun dialihkan untuk membiayai realisasi Koperasi Merah Putih, menyisakan sekitar Rp25 triliun untuk kebutuhan lain di desa. Keputusan ini menimbulkan polemik.

Di berbagai pemberitaan nasional, seperti dari BBC Indonesia menyebutkan sejumlah kepala desa menolak penyesuaian dana desa tahun 2026 sebesar 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun yang dialokasikan untuk mendukung program prioritas nasional Koperasi Merah Putih. Di media sosial bahkan disebut-sebut telah beredar video warga di sejumlah daerah yang menolak pendirian Koperasi Merah Putih di atas lahan lapangan sepak bola.

Direktur Eksekutif Katalis Nusantara Lestari (Kanal Foundation) Roy Salam, Rabu (18/2/2026), di Jakarta, berpendapat, kebijakan penyesuaian 58,03 persen dana desa untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih menimbulkan kekhawatiran serius di tingkat desa. Dengan skema ini, sebagian besar desa berpotensi kehilangan sumber pendanaan. 

“Persoalannya, penyesuaian ini diberlakukan merata untuk seluruh desa, termasuk desa-desa yang fasilitas fisik Koperasi Merah Putih belum dibangun,” ujar dia.

Baca JugaDana Rp 3 Miliar Per Koperasi, Pemerintah Pacu Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Kebijakan yang disamaratakan ini, menurut Roy, dinilai tidak mempertimbangkan perbedaan kebutuhan, kondisi ekonomi, dan potensi usaha masing-masing desa. Ditambah lagi, hingga kini belum tersedia informasi terbuka mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Koperasi Merah Putih per desa dari Agrinas, sehingga belum jelas berapa kebutuhan riil biaya pembangunan per unit. 

Dalam pemberitaan di media, pemerintah menyebut biaya pembangunan fasilitas fisik maksimal Rp3 miliar per satu unit Koperasi Merah Putih. Dana ini dibagi menjadi Rp2,5 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp500 juta untuk operasional pengurus. Namun, belum ada kejelasan apakah angka Rp2,5 miliar tersebut benar-benar mencerminkan biaya riil pembangunan di lapangan.

Ketiadaan RAB yang transparan memunculkan risiko inefisiensi bahkan potensi penyimpangan anggaran. Terlebih, beban pembiayaan pembangunan pada akhirnya ditanggung desa. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman juga kurang setuju dengan penyesuaian ruang dana desa untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini dinilai telah keluar dari semangat awal dana desa yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Ada pengakuan negara terhadap otonomi desa, termasuk dalam perencanaan dan pengelolaan belanja desa. 

Desa seharusnya menjadi subyek utama pembangunan melalui dana desa. Program yang ditetapkan secara top-down dan mengikat alokasi anggaran dana desa dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa.

Baca JugaKoperasi Merah Putih Dapat Plafon Kredit Rp 3 Miliar, Risiko Utang Dijamin Dana Desa

Selain itu, dari sisi konsep koperasi pada dasarnya berlandaskan prinsip kesukarelaan dan partisipasi anggota. Jika pembentukannya didorong melalui kebijakan yang bersifat wajib dan dikaitkan dengan pemotongan anggaran, dikhawatirkan semangat sukarela tersebut tergerus.

Pemerintah desa sendiri telah memiliki kerangka perencanaan yang jelas melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Idealnya, dana desa digunakan untuk mendukung prioritas yang telah dirumuskan dalam dokumen perencanaan tersebut. 

“Kebijakan pengalihan anggaran berpotensi mengganggu rencana pembangunan yang sudah disusun desa dan pada akhirnya berisiko ke pertumbuhan ekonomi desa,” kata Herman. 

Beda pendapat

Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna memiliki pendapat berbeda. Dia setuju dengan kebijakan penyesuaian dana desa yang tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 karena beberapa alasan.

Pertama, fungsi ekonomi Koperasi Merah Putih menjadi lebih jelas dan terukur. Koperasi Merah Putih mempunyai fungsi ekonomi langsung, seperti agregasi produksi warga, akses pembiayaan dan input, stabilisasi harga di tingkat desa, serta penciptaan surplus ekonomi lokal.

Dengan kata lain, alokasi besar tidak sekadar belanja sosial, tetapi pembentukan institusi ekonomi produktif. Ini sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis kelembagaan, memperkuat mesin ekonomi lokal, dan bukan hanya belanja program.

Kedua, menghindari duplikasi fungsi pembangunan. Banyak fungsi pembangunan desa, seperti infrastruktur, layanan dasar, dan sebagian program sosial sudah dikerjakan pemerintah daerah melalui APBD.

“Dengan demikian, dana desa yang difokuskan pada Koperasi Merah Putih bisa mengurangi tumpang tindih program, memperjelas pembagian peran fiskal antara pusat–daerah–desa, serta mendorong desa fokus pada pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar pelaksana proyek,” ujar Ariyo.

Alasan ketiga, skala anggaran diperlukan untuk menciptakan efek ekonomi yang nyata. Akar masalah banyak program ekonomi desa sebelumnya adalah underfunded dan terfragmentasi. Dengan alokasi besar dan wajib, maka Koperasi Merah Putih mempunyai minimum viable scale, biaya tetap kelembagaan bisa ditanggung, terbuka peluang integrasi rantai nilai di level desa.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) H Junaedi, saat dikonfirmasi secara terpisah, selama 10 tahun terakhir, Dana Desa dinilai telah menjadi stimulus penting bagi pembangunan desa, meski proses perencanaan hingga pencairannya tidak sederhana dan regulasinya kerap berubah setiap tahun.

Dana Desa selama ini mendukung realisasi visi-misi desa yang tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes. Namun, seiring perubahan kepemimpinan nasional, fokus kebijakan kini diarahkan pada penguatan ekonomi desa, termasuk melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat kemudian mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penopang rantai pasok MBG. Apdesi menyatakan akan melihat dan mengikuti terlebih dahulu pelaksanaan kebijakan penyesuaian 58,03 persen dana desa untuk implementasi Koperasi Merah Putih.

PMK No 7/2026

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan melakukan penyesuaian alokasi Dana Desa menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK ini diundangkan pada 9 Februari 2026.

Dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026, sebanyak 58,03 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih. Dengan pagu dana desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, penyesuaian itu setara dengan sekitar Rp34,57 triliun, sehingga sisa anggaran yang dapat digunakan di luar skema tersebut menjadi sekitar Rp25 triliun.

Secara rinci, ketentuan itu tercantum dalam pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa penyesuaian alokasi akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu dana desa setiap desa atau secara nasional mencapai Rp34,57 triliun.

Baca JugaPrabowo Kebut Megaproyek Koperasi Merah Putih

Selanjutnya, pasal 20 ayat (1) huruf e PMK Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa dana desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan terhadap implementasi Koperasi Merah Putih. Anggaran tersebut antara lain dapat digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi.

Sementara pasal 26 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan penyaluran dana desa untuk mendukung Koperasi Merah Putih harus ditetapkan sebagai realisasi dana desa masing-masing desa melalui keputusan menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Bursah Zarnubi belum merespon ketika dikonfirmasi.

Saat ditemui di acara peluncuran pusat layanan telepon (call center) perkoperasian di kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Menkop Ferry Juliantono hanya mengatakan, pada Rabu siang pukul 14.00 ada rapat lintas kementerian/lembaga membahas perkembangan pembangunan fisik gerai dan gudang Koperasi Merah Putih. Rapat ini berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 

“Rapat juga membahas bagaimana dan kapan operasionalisasi Koperasi Merah Putih. Kami diundang oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan,” ujar dia. 

Menurut Ferry, jumlah fasilitas fisik Koperasi Merah Putih yang sudah selesai terbangun saat ini mencapai sekitar 1.000 unit. Sementara jumlah yang sedang dibangun sekitar 29.000 unit. Pemerintah pusat menargetkan pada April — Mei 2026, keduapuluh sembilan ribu unit itu selesai dibangun. 

Baca JugaMenkop Resmikan Pusat Komando untuk Awasi Koperasi

Kemenkop, lanjut dia, telah meluncurkan pusat komando dan call center perkoperasian. Kedua fasilitas ini sama-sama berlokasi di gedung Kemenkop Jakarta.

Khusus fasilitas call center, operasionalnya setiap hari dan jam kerja saja. Masyarakat dan pengurus koperasi yang membutuhkan informasi maupun tanggapan seputar perkoperasian dan Koperasi Merah Putih dapat memperoleh jawaban secara lebih cepat, terarah, dan terdokumentasi dengan baik. Ke depan, layanan call center akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dibangun, sehingga seluruh proses penanganan pertanyaan dan pengaduan dapat terhubung dalam satu sistem.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rano yakin parkir liar di Tanah Abang bisa tertib dalam tiga hari
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Penerbitan Izin Produk Kosmetik
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi soal Kasus Mobil Tabrak Rumah JK: Sopir Akan Perbaiki yang Rusak
• 24 menit lalukumparan.com
thumb
Proyek Gas Rp352 Triliun RI Resmi Kantongi Izin Amdal, Segera Dibangun
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 18 Februari 2026, Sudah Buka Kembali!
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.