jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) melaksanakan langkah strategis dengan menyambangi Kepolisian Resor (Polres) Badung, Provinsi Bali, Selasa (18/2/2026).
Kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda formal, tetapi mengusung misi besar: memastikan kehormatan lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga melalui penguatan kode etik, pengawasan penggunaan fasilitas negara serta penyamaan persepsi soal hak imunitas anggota DPR RI di lapangan.
BACA JUGA: Ungkap Hasil Sidang Tanpa Aduan, MKD Klaim Seleksi Adies Kadir Tak Melanggar Etik
Rombongan MKD DPR RI dipimpin oleh Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja MKD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kehadiran politikus senior PDI Perjuangan Dapil Bali itu menjadi sorotan, mengingat isu etik parlemen selalu berada dalam perhatian publik.
BACA JUGA: I Wayan Sudirta Resmi Jadi Wakil Ketua MKD DPR, Selamat
Kunjungan kerja juga dihadiri oleh Dr. H. Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar; Pulung Agustanto dari Fraksi PDI Perjuangan; Drs. H. Hasan Basri Agus dari Fraksi Partai Golkar; Bahtra dari Fraksi Partai Gerindra; Drs. Fadholi dari Fraksi Partai NasDem; Tommy Kurniawan dari Fraksi PKB; serta Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi dari Fraksi PKS.
Kehadiran MKD dengan total 17 anggota dari lintas fraksi ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga marwah parlemen.
BACA JUGA: Formappi Minta MKD DPR Berhentikan Sementara Satori dan Heri Gunawan
Rombongan diterima langsung Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.,, beserta jajaran pejabat utama Polres Badung.
Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif, membahas relasi etik dan hukum dalam konteks kewenangan masing-masing lembaga.
Wayan Sudirta dalam sambutannya menegaskan MKD hadir untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Kehormatan DPR bukan hanya simbol. Ia adalah fondasi kepercayaan publik. Jika marwah ini runtuh, maka legitimasi politik juga akan tergerus,” tegas Sudirta di hadapan jajaran Polres Badung.
Dia menjelaskan pelaksanaan fungsi MKD dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni pencegahan dan pengawasan serta penindakan.
Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain, termasuk kepolisian.
Sementara penindakan dilakukan ketika terdapat dugaan pelanggaran etik yang telah memenuhi syarat untuk diproses.
Menurut Sudirta, hingga Februari 2026, MKD periode 2024–2029 telah menerima 64 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI.
“Angka ini menunjukkan masyarakat semakin berani bersuara. Dan itu sehat dalam demokrasi. Tugas kami memastikan setiap aduan diproses secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Salah satu isu penting yang disorot adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, TNKB khusus merupakan bagian dari hak protokoler.
Namun, Sudirta menegaskan TNKB khusus bukanlah bentuk kekebalan hukum.
“Justru TNKB khusus itu memudahkan identifikasi. Jika terjadi pelanggaran, proses hukum dapat berjalan lebih cepat karena identitasnya jelas. Jadi jangan dipersepsikan sebagai simbol keistimewaan tanpa batas,” tegasnya.
Dia juga menyinggung soal hak imunitas anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3. Menurutnya, hak imunitas hanya berlaku dalam konteks menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan untuk perbuatan yang bersifat pidana umum.
“Hak imunitas bukan tameng untuk melanggar hukum. Itu harus dipahami bersama, termasuk oleh aparat di lapangan,” kata Sudirta.
Dalam forum tersebut, Wayan Sudirta juga menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan Polres Badung dalam membangun sinergi bersama Mahkamah Kehormatan Dewan.
Menurutnya, tidak semua institusi secara proaktif membuka ruang diskusi terkait batasan hak imunitas, penggunaan TNKB khusus, serta aspek etik yang bersinggungan dengan penegakan hukum.
“Kami melihat Polres Badung sangat terbuka dan profesional dalam menyikapi isu ini. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga marwah lembaga negara secara bersama-sama,” ujar Sudirta.
Dia menegaskan pemahaman yang utuh dari aparat di lapangan mengenai tugas dan kewenangan MKD menjadi faktor penting dalam mencegah kesalahpahaman ketika terjadi situasi yang melibatkan anggota DPR RI.
Sudirta menilai langkah Polres Badung yang meminta penjelasan detail terkait TNKB khusus dan hak protokoler sebagai bentuk kehati-hatian institusional.
“Ini bukan soal melindungi siapa pun, tetapi memastikan setiap tindakan berada dalam koridor hukum dan etik. Sikap seperti inilah yang kami apresiasi, karena sinergi antara MKD dan kepolisian adalah kunci menjaga kehormatan DPR sekaligus kepastian hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres Badung Joseph Edward Purba memaparkan kondisi dan tantangan wilayah hukumnya.
Dia menyebut Polres Badung dan jajaran Polsek didukung 776 personel yang mengamankan wilayah Kecamatan Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
“Wilayah kami memiliki karakter khusus, terutama Kuta Utara sebagai kawasan wisata internasional. Dinamika keamanan sangat tinggi, sehingga diperlukan respons cepat dan presisi,” katanya.
Dalam menjalankan tugas, Polres Badung mengusung budaya kerja WIRASA, akronim dari Waspada, Inovatif, Responsif, Adaptif, Solid, dan Aman.
“Makna WIRASA bagi kami adalah setiap tindakan anggota harus dilandasi pemikiran yang mendalam dan kemampuan mengendalikan emosi. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan kedewasaan moral,” ujar Joseph Edward Purba.
Dia juga memaparkan sejumlah inovasi seperti patroli barcode yang memastikan setiap titik patroli benar-benar dikunjungi dan terdokumentasi secara digital.
Selain itu, terdapat program SIRIKA untuk layanan sidik jari dan SKCK dengan sistem jemput bola.
Tak hanya itu, Polres Badung membentuk Tim Respons Cepat WIRASA yang menangani gangguan kamtibmas, termasuk kasus yang melibatkan warga negara asing.
“Kami siap bersinergi dengan MKD. Namun kami juga memohon penjelasan yang detail terkait penggunaan TNKB khusus dan batasan hak protokoler, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat anggota kami bertugas di lapangan,” tegas Kapolres.
Menurutnya, penyamaan persepsi sangat penting agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan polemik. Pada kesempatan itu, Wayan Sudirta merespons positif permintaan tersebut.
Dia menegaskan MKD terbuka untuk membangun komunikasi intensif dengan kepolisian.
“Sinergi ini penting. DPR menjaga etik internal, Polri menjaga penegakan hukum. Kita bertemu dalam tujuan yang sama: menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Pertemuan ini mencerminkan kesadaran bahwa demokrasi membutuhkan pengawasan berlapis. Etik dan hukum bukan dua kutub yang bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Kunjungan kerja ini juga menjadi pesan bahwa fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan. Hak protokoler harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
“Makin tinggi jabatan, makin besar tanggung jawabnya,” ujar Sudirta menegaskan.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi. Tidak hanya dalam konteks sosialisasi, tetapi juga dalam penanganan kasus yang mungkin bersinggungan antara dugaan pelanggaran etik dan aspek hukum pidana.
Di tengah derasnya sorotan masyarakat terhadap perilaku pejabat publik, langkah preventif seperti ini menjadi penting. Transparansi, dialog, dan penyamaan persepsi adalah fondasi agar negara tetap dipercaya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari



