Kecelakaan Bus Maut di Tol Krapyak: Trayek Ilegal, Nopol Tertukar

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito alias AW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Semarang, pada Desember 2025 lalu.

Ternyata perusahaan itu hanya memiliki 4 bus yang beroperasi secara resmi atau memiliki izin trayek. Sisanya beroperasi secara ilegal, termasuk bus yang mengalami kecelakaan di Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, mengatakan perusahaan bus itu total memiliki 12 bus. Namun, hanya ada 4 bus yang memiliki kartu pengawasan (KPS) dengan trayek Alang-alang Lebar, Kota Palembang–Blitar.

"Untuk 8 unit bus tidak memiliki izin KPS, termasuk yang mengalami laka lantas di Semarang," ujar Syahduddi, Rabu (18/2).

Ia menjelaskan, trayek Bogor–Yogyakarta yang busnya terlibat kecelakaan itu telah beroperasi sejak tahun 2022 secara ilegal. Padahal, staf operasional telah melaporkan bahwa dokumen perizinan belum dimiliki, namun Ahmad tetap membiarkan trayek tersebut beroperasi.

"Bus Cahaya Trans Bogor–Yogyakarta sejak 2022 beroperasi secara ilegal. Padahal tersangka mengetahui rute tersebut tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan, tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasi," jelasnya.

Selain itu, ditemukan sejumlah pelanggaran lain pada bus maut tersebut. Yakni, pelat nomor polisi (nopol) yang terpasang di bus tersebut merupakan pelat nomor bus lain yang tertukar setelah bus itu mengalami kecelakaan pada Agustus 2025.

"Bus tersebut sebelumnya juga pernah mengalami kecelakaan pada Agustus 2025 dan diduga terjadi kesalahan pemasangan pelat usai perbaikan. Seharusnya bus menggunakan pelat nomor B 7201 IV, namun saat kejadian terpasang pelat B 7172 IZ milik unit lain," ungkapnya.

Kemudian, bus tersebut pernah ditilang di Kota Salatiga pada November 2025 dan di Kabupaten Klaten pada Desember 2025. Penyebabnya karena bus tidak memiliki KPS serta kartu uji KIR.

"Polisi juga menemukan perusahaan tidak memiliki sistem manajemen keselamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2018. Bahkan, bus tersebut tidak dilengkapi sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang sesuai Permenhub Nomor 74 Tahun 2021," tegasnya.

Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), juga terbukti palsu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik, terdapat perbedaan antara material SIM yang dikeluarkan Satlantas dan SIM yang dimiliki pengemudi atau palsu," kata Syahduddi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Perkosa Nenek Usia 80 Tahun, Pria Ini Dihajar Massa
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Polda Metro Jaya Prediksi Jam Rawan Macet Bergeser Selama Ramadan, Cek Waktunya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Menag: Ramadan Momentum Perkuat Kesalehan Sosial  
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
Muncul Gagasan Penggunaan AHWA dalam Pemilihan Ketua PBNU
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Menag Pastikan 100 Persen Siswa Madrasah Terdampak Bencana Sumatra Tetap Belajar
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.