Dari Mutasi hingga Pemberhentian Dokter ASN, Polemik Dokter Piprim Bukan Sekadar Surat Pemecatan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Nama dokter Piprim kembali diperbincangkan, terutama di kalangan dokter dan tenaga kesehatan. Dokter Piprim, dalam akun Instagram-nya, dr.piprim, pada Minggu, 15 Februari 2026, mengunggah video yang menyampaikan dirinya dipecat Menteri Kesehatan sebagai aparatur sipil negara.

”Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.” Dalam videonya, Piprim yang merupakan dokter spesialis anak konsultan jantung anak ini mengatakan, ”Dan, karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan.”

Menurut dia, pemecatan tersebut terkait upaya yang dilakukannya bersama organisasi profesi yang diketuainya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menolak pembentukan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia berada di bawah Kementerian Kesehatan. Kolegium kedokteran semestinya independen.

Pemberhentian Piprim Basarah Yanuarso sebagai pegawai negeri sipil dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Surat itu ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 Februari 2026.

Baca JugaPolemik Mutasi Dokter, Perlu Komunikasi dan Pertimbangan Matang
Baca JugaDukungan untuk Kasus Mutasi Dokter Menguat, Kemenkes: Mutasi Bukan Bentuk Tekanan dan Pembungkaman

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Piprim terbukti tidak bersedia dimutasi dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta ke RSUP Fatmawati Jakarta dan tidak segera melaksanakan tugas di RSUP Fatmawati setelah mutasi ditetapkan. Pemberhentian dilakukan karena Piprim tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, Rabu (18/2/2026), menyebutkan, pemberhentian dilakukan karena dokter Piprim mangkir secara berturut-turut selama 28 hari kerja. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ia menuturkan, dokter Piprim sudah tidak masuk kerja sebagai pegawai RSUP Fatmawati setidaknya sejak April 2025 sampai 29 Oktober 2025. Surat panggilan telah dikirimkan, tetapi dokter Piprim tidak pernah menghadiri panggilan itu. Hukuman disiplin berupa teguran tertulis juga sudah disampaikan.

”Sudah berkali-kali diajak bicara dan diberikan opsi. Namun, (dokter Piprim) memang tidak pernah datang sejak keluar SK (surat keputusan) mutasi hingga sekarang,” kata Wahyu.

Mutasi

Hal itu disampaikan pula oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati. Dalam video resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, Widyawati menuturkan, pemberhentian dokter Piprim dilakukan karena selama 28 hari berturut-turut setelah dimutasi ia tidak menjalankan tugasnya di RSUP Fatmawati.

Widyawati menambahkan, pemberhentian itu tak terkait dengan kritikan yang disampaikan dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Surat peringatan dan hukuman disiplin tertulis sudah disampaikan. Dokter Piprim hanya datang satu kali untuk proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.

”Dari sana diperoleh keterangan, yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar berdasarkan uraian tersebut. Maka, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati,” ujar Widyawati.

Baca JugaAksi Pita Hitam, Protes Mutasi Sepihak Dokter Anak di Rumah Sakit Vertikal Kemenkes
Baca JugaKritik Guru Besar FKUI soal Restrukturisasi, Mutasi, dan Kolegium Buat Kemenkes Panas?

Terkait dengan hal itu, Piprim menyampaikan ketidakhadirannya di RSUP Fatmawati karena dirinya menolak proses mutasi yang dinilai dipaksakan dan tidak sesuai asas meritokrasi (penempatan berdasarkan kemampuan dan prestasi). Proses mutasi tersebut saat ini sedang digugat dan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saya tidak mau masuk ke Fatmawati karena cara-cara mutasi dilakukan betul-betul sebagai hukuman buat saya, buat menekan organisasi saya, buat menekan dan membungkam suara kritis yang saya dan teman-teman saya lakukan di IDAI.

”Saya tidak mau masuk ke Fatmawati karena cara-cara mutasi dilakukan betul-betul sebagai hukuman buat saya, buat menekan organisasi saya, buat menekan dan membungkam suara kritis yang saya dan teman-teman saya lakukan di IDAI. Itu yang saya tolak,” kata Piprim.

Wewenang

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser mengatakan, persoalan terkait dokter Piprim bukan sekadar surat pemecatan bagi pegawai sipil negara. Pemecatan ini bisa dipandang secara lebih luas sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Pengambilan keputusan terhadap dokter Piprim, sejak proses mutasi hingga pemecatan, memperlihatkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dari pimpinan Kementerian Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat yang memiliki konflik kepentingan pun dilarang untuk menetapkan keputusan.

Nasser menambahkan, keputusan mutasi dan pemberhentian dokter Piprim juga bisa berdampak pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Jika mutasi dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, pasien yang selama ini dilayani akan terdampak.

Selain itu, proses pendidikan dokter yang juga dijalankan dokter Piprim di RSCM-FKUI (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) pun berdampak. ”Pemindahan dokter dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain harus mempertimbangkan kebutuhan layanan. Jika ada kecacatan, keputusan bisa ditunda atau dibatalkan,” ucapnya.

Nasser pun menilai, keputusan pemberhentian dokter Piprim sebaiknya agar menunggu keputusan pengadilan. Dengan begitu, stabilitas layanan publik dapat dijaga sekaligus mencegah kegaduhan di masyarakat. Keputusan pemberhentian dokter Piprim tidak hanya berdampak pada pihak internal, tetapi juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Nasser juga menegaskan bahwa komunikasi amat penting dalam penentuan kebijakan publik. Komunikasi perlu dijalankan secara lebih terbuka dan transparan antara pemangku kebijakan dan tenaga kesehatan. Regulasi dan keputusan harus dipastikan pula dipertimbangkan secara matang dan berimbang.

Serial Artikel

Kolegium Harus Independen, Tak Bisa Diintervensi Pihak Mana Pun

Ahli yang dihadirkan MK menilai, kolegium di sejumlah negara di dunia tidak berada di bawah pemerintah. 

Baca Artikel

Dalam pernyataan sikap tertulis, yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Iluni FKUI) Wawan Mulyawan dan Sekretaris Umum Iluni FKUI Irzan Nurman, disebutkan pemberhentian dokter Piprim sebagai ASN oleh Kemenkes dinilai merupakan tindakan administratif ekstrem yang bisa menciptakan ketakutan bagi klinisi dan akademisi medis di lingkungan pemerintah.

Proses pemberhentian dokter Piprim diminta untuk diuji kembali melalui mekanisme keberatan dan banding administratif yang transparan. Itu diperlukan untuk memastikan tidak adanya intervensi kepentingan nonprofesi dalam keputusan pemberhentian tersebut.

”Keputusan tidak boleh berdasarkan konflik kepentingan pribadi atau institusional. Pemecatan seorang dokter subspesialis kardiologi anak di tengah defisit tenaga spesialis nasional justru merugikan kepentingan publik dan keselamatan pasien anak di Indonesia,” demikian surat pernyataan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Kotak Bika Ambon
• 54 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Tito Ungkap Ada Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra Tertahan di Bea Cukai karena Belum Dapat Izin Distribusi
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Luciano Spalletti Menilai Juventus Mundur Usai Dibantai Galatasaray 2-5 di Liga Champions
• 54 menit lalupantau.com
thumb
Daftar Negara Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ada Indonesia, Singapura, Malaysia, hingga Brunei
• 4 jam laludisway.id
thumb
Aurel Hermansyah Diduga Dikucilkan Keluarga Gen Halilintar, Atta Halilintar Beri Tanggapan Ini
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.