Pria di Pademangan Kuras Harta Kekasih Rp400 Juta

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FIM, 24, atas dugaan pembobolan rumah kosong di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Mirisnya, pelaku merupakan kekasih dari anak korban yang telah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun. 

Pelaku nekat menggasak uang tunai. Termasuk puluhan perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

“Kami menangkap pelaku ini dalam hanya beberapa jam setelah korban menyadari aksi pencurian rumah kosong ini. Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong, karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Polisi: Pria Pencuri di Ballroom Hotel Mewah Jakpus Beraksi Sendiri

Imanuel menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi. FIM diketahui telah menduplikat kunci rumah korban sejak sebulan lalu dan sangat memahami titik-titik kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut. 

Berbekal kunci tersebut, pelaku masuk ke kamar lantai dua dan menggasak sebuah brankas berisi uang tunai. Berbagai perhiasan emas mulai dari gelang kroncong hingga kalung juga dicuri.

Setelah berhasil membawa brankas menggunakan koper, pelaku membongkar paksa isi brankas di kontrakannya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas kosong ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sementara koper ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. 

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi melakukan analisis mendalam terhadap sisa CCTV yang masih aktif di sekitar lokasi.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

“Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan,” ungkap Imanuel.

Petugas menggeledah kontrakan dan menemukan perhiasan emas, uang Rp60.950.000, dompet berwarna hitam di pojok ruangan. Serta uang Rp20 juta yang dibungkus kain hitam di dalam kotak ponsel.

Kini, FIM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. “Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Imanuel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juventus Tersungkur, Galatasaray Menang Telak 5-2 di Liga Champions
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Microsoft Kucurkan Rp845 Triliun untuk Investasi AI di Dunia Berkembang
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Prediksi Persib Vs Ratchaburi FC di Leg Kedua 16 Besar AFC Champions League 2 2025/2026: Misi Remontada di GBLA!
• 11 jam lalubola.com
thumb
Antam (ANTM) dan PTBA Kembali Sandang Status BUMN, Danantara Ungkap Alasannya
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Juventus Targetkan Redam Agresivitas Galatasaray pada Leg Pertama Playoff 16 Besar Liga Champions 2025/2026
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.