Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Hari Ini, Marcella Santoso dkk Bakal Jalani Sidang Tuntutan

JPU juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Apabila denda tidak dibayar,Marcella wajib menggantinya dengan kurungan pidana selama 150 hari.

Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.

Baca juga: Marcella Santoso Sebut Sertifikat Rumah Milik Rafael Alun Ikut Disita Kejagung

Selain Marcella, ada lima terdakwa yang akan menghadapi tuntutan dalam perkara ini.

Mereka adalah advokat Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih yang menjadi pengacara korporasi CPO; Head of Social Security dan Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei; Direktur JAKTV, Tian Bahtiar; dan Koordinator Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, bersama Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.

Baca juga: Marcella Santoso Klaim Punya Firasat Bakal Dipelintir Kejagung Usai Menang Perdata Kasus CPO

Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan, yang sudah lebih dahulu diadili dalam berkas perkara lain.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Setelah menerima suap, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Ary Gadun FM Mengaku Disiksa Penyidik, Dijanjikan Marcella Tak Ditangkap

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Rumah JK yang Ditabrak Mobil: Pagar Roboh, Kaca Rusak
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
AHY Ajak Perkuat Harmoni dan Soliditas Bangsa dalam Perayaan Imlek 2026
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengamat Pertanian Bahas Kenaikan Harga Pangan Saat Ramadan, Soroti Infrastruktur Distribusi
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Jadetabek Hari Ini
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.