JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang lama.
Ia menyatakan pemerintah belum membahas mengenai hal itu.
"Belum ada, belum ada kita bahas," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (18/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia juga menyebut belum ada rencana pemerintah untuk merevisi UU KPK.
Terkait pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku setuju dengan usulan itu, Prasetyo mengatakan itu tidak ada hubungannya.
"Lho, apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi?" tanyanya.
Baca Juga: Wacana UU KPK Kembali ke Sebelum Revisi, Saut Situmorang: Masih Gak Jelas, Ini Cuma Omon-Omon
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengusulkan agar UU KPK dikembaliken seperti semula dalam pertemuannya dengan Prabowo di Kertanegara, Jakarta pada 30 Januari 2026.
"Pada saat saya berjumpa dengan Presiden Prabowo saya menyampaikan ini. Kalau kita ingin mengembalikan marwah kelembagaan KPK, kita harus kembali ke undang-undang lama," ujar Abraham di Jakarta, Senin (16/2/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Kata dia, jika Indonesia ingin memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK), salah satu hal yang harus dilakukan adalah memperbaiki kelembagaan KPK.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- uu kpk lama
- mensesneg
- prasetyo hadi
- jokowi
- uu kpk
- abraham samad





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5506267/original/044934900_1771420855-large_jung_ratchaburi_sut_7c47d487e6.jpg)