SATPOL PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Waksatpol PP DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal menyebut penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga kemungkinan pencabutan izin.
“Kalau ditemukan pelanggaran, dibuat berita acara dulu, kemudian dipanggil. Penanganannya bertahap dan berjenjang. Sanksi terberat tidak menutup kemungkinan, tapi kami berharap cukup dengan teguran pelaku usaha sudah patuh,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/2).
Baca juga : Sanksi Pidana bagi Pemburu Koin Jagat yang Rusak Fasilitas Umum
Menurut dia, pelanggaran yang kerap terjadi umumnya terkait jam operasional. Sementara aspek perizinan menjadi kewenangan Dinas Pariwisata dan PTSP.
Ia mengklaim tingkat kepatuhan pelaku usaha meningkat pascapandemi Covid-19, seiring intensifnya sosialisasi dari pemerintah daerah.
“Kalau sampai kena sanksi berat, kerugian ada di mereka sendiri. Usaha bisa berhenti, pegawai dirumahkan. Karena itu kami harap ada tanggung jawab bersama,” katanya.
Pengawasan ini dilakukan selama 33 hari dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI. (Z-10)





