JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik revisi undang-undang KPK kembali bergulir, di mana pernyataan Jokowi dibantah Wakil Ketua DPR.
Cucun Ahmad Syamsurijal yang merupakan Wakil Ketua DPR RI menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjalankan revisi Undang-undang tanpa melalui surat presiden.
Pernyataan Cucun ini sekaligus membantah ucapan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani Revisi UU KPK.
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden. Masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres (Surat Presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
BACA JUGA:Alissa Wahid Ungkap Pernah Minta Jokowi Tolak Pelemahan KPK: Hasilnya UU KPK Tetap Direvisi dan Berada di Bawah Presiden
Ia menegaskan bahwa seluruh undang-undang yang diproses di DPR pasti melalui Surat Presiden atau supres.
"Masyarakat udah cerdas sekarang gak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah belum ada rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
"Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan tak ada pembahasan mengenai UU KPK saat pertemuan Prabowo dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Bongkar Intervensi Jokowi Dalam Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Refisi UU KPK 2019 Untuk Melemahkan KPK
BACA JUGA:PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi, Nilai Ada Unsur Politik
Dia menegaskan pemerintah tak punya keinginan membahas UU KPK.
"Nggak ada (bahas saat bertemu Abraham). Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ujarnya.
- 1
- 2
- »





