Terdakwa pengacara Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menyakini Marcella bersalah dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan Terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa menuntut Marcella dengan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Jaksa juga menuntut Marcella membayar uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412," ujar jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan Yudikatif.
(mib/fca)





