Menkes Bantah Pecat dr Piprim karena Beda Pendapat, Sebut Murni Pelanggaran Disiplin

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah jika pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso karena adanya perbedaan pendapat.

Ia menyebut dr Piprim dipecat karena adanya pelanggaran disiplin.

BACA JUGA:Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Rp8,1 M yang Lima Tahun Tak Kunjung Dibayar!

BACA JUGA:Masjid Jakarta Islamic Centre Gandeng UMKM Sekitar untuk Pasok Ratusan Boks Takjil dan Sahur

"Ngga mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu kan karena ada masalah pelanggaran disiplin, itu aja," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia membenarkan bahwa dr. Piprim tak pernah hadir bekerja. Maka itu, pemecatan bukan disebabkan perbedaan pendapat.

"Iya (tak pernah hadir bekerja), ngga mungkin hanya karena beda pendapat," pungkasnya.

Sebelumnya, Dokter Piprim Basarah Yanuarso mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

BACA JUGA:Skema Pembayaran Utang Whoosh Belum Final, Purbaya Masih Tunggu Arahan

BACA JUGA:Detik-detik Pengungkapan 40 Kg Ganja di Tol Bitung-Serpong, Pelaku datang dari Sumut

Dokter Piprim memang sebelumnya menolak dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati Jakarta. 

Hal itu terkait dengan masalah independensi kolegium ilmu kesehatan anak. 

“Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi,” tulisnya. 

Menanggapi hal ini, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo mengungkap pemberhentian dr Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Dia diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari.

”Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi ’Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun’,” demikian kata Wahyu Widodo dalam keterangan resminya, Senin 16 Februari 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Soroti Bocah Bunuh Diri di Demak: Bukan Cuma Tragedi, Tapi Alarm Moral
• 1 menit laludetik.com
thumb
Mentan Jamin Ketersedian Pangan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera hingga Tiga Bulan ke Depan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Rano Tegaskan Komitmen DKI Kawal Perayaan Keagamaan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Berpotensi Rebound, Simak Rekomendasi Saham-saham Ini
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penelitian: Menulis Tangan Mengaktifkan Potensi Otak, Lebih Unggul daripada Mengetik di Komputer
• 9 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.