Tanggapi Wacana soal Kembali ke UU KPK Lama, Ketua KPK Tegaskan UU Sekarang Tak Kurangi Sisi Kewenangan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merasa, bahwa UU KPK yang baru tidak ada mengurangi kewenangan.

Hal ini dikatakan Setyo saat merespon soal wacana dikembalikan UU KPK lama yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.

"Dilihat saja, kan kegiatannya masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangai kewenangan dan lain-lain," kata di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Namun di sisi lain, ia menyebut bahwa perubahan tentunya pasti ada, tetapi terkait dengan kewenangan tidak ada yang dikurangi.

"Ya sedikit banyak mungkin ada (perubahan). Tapi yang kami pegang adalah sisi kewenangannya," jelasnya.

Diketahui, santer diberikan soal wacana dikembalikannya UU KPK lama sebelum direvisi.

Usulan ini dilayangkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu.

Usulan ini pun nyatanya disambut baik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya tak ikut mengesahkan revisi UU KPK yang kala itu diinisiasi DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” beber Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Lanjut menjelaskan, memang revisi UU tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden.

Namun, pihaknya merasa tidak menandatangani hasil revisi tersebut.

Sekedar informasi UU KPK yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat poin-poin penting dalam UU No. 19 Tahun 2019:

1. Status Kepegawaian: Pegawai KPK beralih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), yang tunduk pada peraturan perundang-undangan ASN.

2. Dewan Pengawas: Dibentuknya Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

3. Posisi Lembaga: KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, namun tetap berkoordinasi dengan lembaga lain.

4. Penyadapan: Tindakan penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Semua Cinta Berakhir Bahagia, Ini 5 Alasan Hubungan Harus Usai
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Shayne Pattynama: Bersaing dengan Dony Tri Pamungkas Bikin Termotivasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Persib Bandung Tersingkir dari ACL 2 2025/2026 Meski Menang 1-0 atas Ratchaburi FC
• 21 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Seskab: Prabowo ke AS Bagian Diplomasi Langsung Tingkatkan Rantai Ekonomi Indonesia
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kantor Imigrasi Bakal Tutup Lebih Cepat Selama Ramadan, Ini Jadwalnya
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.