JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengatur ulang ritme kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci ramadan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan ini memangkas durasi kerja harian sekaligus membuka ruang fleksibilitas, namun dengan satu catatan penting: kualitas pelayanan publik tidak boleh turun.
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (18/2) mengutip Antara.
Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih di Bulan Ramadan dan Perbedaan Jumlah Rakaat
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang bekerja dari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30–12.30 WIB.
Dengan skema ini, total waktu kerja efektif ASN selama Ramadhan menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Penyesuaian ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah, mengikuti penetapan resmi pemerintah.
“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah, sesuai penetapan pemerintah,” ungkap Pramono.
Tak hanya memangkas jam kerja, Pemprov DKI juga memberikan diskresi kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan pola kerja fleksibel.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- jam kerja asn dki ramadhan 2026
- surat edaran pramono anung
- jam kerja asn ramadhan 1447 h
- pemprov dki jakarta
- aturan jam kerja asn terbaru
- fleksibilitas kerja asn





