Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dan Dicabut dari Profesi Advokat

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Terdakwa perkara dugaan korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar, serta dicabut keanggotaannya dari organisasi advokat.

Jaksa penuntut umum menilai, tidak ada alasan yang meringankan bagi Marcella Santoso dalam perkara tersebut. Marcella dinilai terbukti menyuap majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas kepada tiga korporasi.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Triyana Setia Putra dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Efendi dengan didampingi Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta supaya majelis hakim menyatakan Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama memberikan suap serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu dinilai sesuai dengan dakwaan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat 8 UU Penyesuaian Pidana. Untuk tindak pidana pencucian uang, Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 17 tahun penjara," kata jaksa. 

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 600 juta atau diganti penjara selama 150 hari. Selain itu, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Jika tidak dibayar atau harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diperhitungkan dengan pidana penjara. 

Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat. "Memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella Santoso dari profesi advokat," kata jaksa.

Alasan pemberat

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum menyebutkan beberapa alasan pemberat bagi Marcella. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif; dan menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. 

Alasan pemberat lainnya adalah perbuatan Marcella telah menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Marcella disebut tidak pernah mengakui perbuatannya. Sebaliknya, jaksa menilai tidak ada hal atau alasan yang meringankan bagi Marcella. "Hal meringankan, tidak ada," ujarnya. 

Marcella Santoso, Aryanto Bakrie, dan Junaedi Saibih, bersama pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinilai terbukti memberikan suap hingga Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Pemberian dilakukan melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca JugaKasus Vonis Lepas CPO, Marcella Santoso Dkk Didakwa Suap hingga Pencucian Uang

Ketiganya dinilai terbukti bersekongkol memberikan uang tunai 2,5 juta dollar AS atau senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

"Sejak awal terbukti ada niat jahat dari terdakwa untuk memengaruhi putusan perkara Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group oleh tim kuasa hukum dengan memberikan uang dalam pengurusan perkara minyak goreng," kata jaksa.

Selain suap, jaksa penuntut umum juga menuntut Marcella dengan tuntutan pidana pencucian uang. Marcella dinilai terbukti menyamarkan asal-usulnya itu berupa mata uang dollar AS senilai Rp 28 miliar yang dikuasai bersama oleh Marcella, Aryanto, dan M Syafei. 

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Marcella dan Aryanto melakukan pencuciam uang sebesar Rp 24,5 miliar yang berasal dari fee agar hakim menjatuhkan putusan lepas dalam kasus CPO. 

"Dapat disimpulkan bahwa ada kerja sama sedemikian rupa dengan peran masing-masing di atas yang - dengan peran itu - terwujud perbuatan pencucian uang menurut hukum," kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim pun menyampaikan agenda sidang berikutnya. ”Sidang dengan agenda pledoi tanggal 23 Februari,” katanya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pedagang Takjil Jakarta Dilarang Berjualan di Lokasi Ini Selama Ramadan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Seorang Ibu Muda di Aceh Tewas Diterkam Buaya saat Cari Kerang
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PLN Perkuat Aksi Sosial, Program TJSL Peduli Menjangkau 700 Ribu Penerima Manfaat
• 4 jam laludisway.id
thumb
Ikuti Jejak Ayah, Wapres Filipina Umumkan Maju Nyapres
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Arus Balik Imlek, KAI Catat 38.793 Penumpang Tiba di Jakarta
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.