Polres Jepara meringkus residivis pencurian mobil kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil hasil curiannya.
Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2) menjelang subuh, tepatnya pukul 03.00 WIB, di rumah warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, bernama Moza Paloza.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku pencurian berhasil diringkus pada Rabu (17/2).
Pelaku merupakan residivis, yakni RK (45), warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan ML (46), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
"Awalnya tersangka berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan pahat dan obeng," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Selanjutnya, tersangka mengambil empat unit ponsel dan kunci mobil Honda HR-V milik korban. Pelaku kemudian melompati pagar samping rumah menuju lokasi mobil yang saat itu terparkir.
"Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil kami ringkus. Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bekerja sama dengan tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang," terangnya.
Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dan masih mengendarai mobil milik korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Honda HR-V warna merah beserta kunci dan STNK, empat unit ponsel, serta satu pahat dan satu obeng yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.





