Jakarta (ANTARA) - Advokat Marcella Santoso dituntut pidana penjara selama 17 tahun terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menuntut agar Marcella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a KUHP Nasional," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Marcella agar dikenakan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Tak hanya itu, Marcella juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider pidana penjara selama 8 tahun.
Terkait status profesi Marcella, JPU pun menuntut Majelis Hakim agar memerintahkan organisasi advokat memberhentikan ia secara tetap.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Marcella, yang telah mencederai masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat, juga dinilai memberatkan tuntutan.
"Terdakwa Marcella juga telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap JPU menambahkan.
Sementara itu, tidak ada keadaan meringankan yang dipertimbangkan JPU dalam menjatuhkan tuntutan kepada Marcella.
Dalam kasus tersebut, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp52,5 miliar.
Pemberian suap diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar.
Disebutkan bahwa suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.
Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menuntut agar Marcella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a KUHP Nasional," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Marcella agar dikenakan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Tak hanya itu, Marcella juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider pidana penjara selama 8 tahun.
Terkait status profesi Marcella, JPU pun menuntut Majelis Hakim agar memerintahkan organisasi advokat memberhentikan ia secara tetap.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Marcella, yang telah mencederai masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat, juga dinilai memberatkan tuntutan.
"Terdakwa Marcella juga telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap JPU menambahkan.
Sementara itu, tidak ada keadaan meringankan yang dipertimbangkan JPU dalam menjatuhkan tuntutan kepada Marcella.
Dalam kasus tersebut, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp52,5 miliar.
Pemberian suap diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar.
Disebutkan bahwa suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.
Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.





