Upaya Intervensi DPR ke MKMK Menggerus Kepercayaan Publik

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,  KOMPAS - Dewa Perwakilan Rakyat didesak untuk menghormati proses etik yang tengah berjalan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta menjaga independensi lembaga peradilan etik tersebut. Langkah ini dinilai krusial guna memulihkan kredibilitas dan marwah kelembagaan DPR yang terus tergerus di mata masyarakat.

“Semua pihak, khususnya DPR, wajib menghormati proses yang sedang berlangsung di MKMK. Setiap tindakan yang terbaca publik sebagai upaya mengintervensi atau  mempengaruhi independensi MKMK hanya akan menjadi preseden buruk, memperpanjang kontroversi, dan semakin menggerus kepercayaan pbulik terhadap DPR,” kata pengajar hukum pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Titi merupakan salah satu dari 21 guru besar dan akademisi yang melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi Adies Kadir sebagai hakim MK. Secara khusus, para akademisi tersebut meminta MKMK untuk melakukan terobosan dengan memperluas kewenangannya dengan memeriksa proses seleksi calon hakim konstitusi; yakni apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya pelaksanaannya sudah memenuhi prinsip transparansi, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

Selain 21 guru besar dan akademisi, MKMK juga menerima pengaduan dari salah satu advokat Syamsul Jahidin yang mempersoalkan integritas Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Selain mengadukan ke MKMK, Syamsul yang saat ini menangani sejumlah permohonan uji materi undang-undang menggunakan hak ingkar agar perkaranya tidak diadili Adies Kadir.

Publik tidak mau MK menjadi kendaraan dan alat rekayasa politik yang bisa menjauhkan MK dari fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.  “Besok saya pakai hak ingkar. Jadi, hak ingkar saya dalam tujuh permohonan pengujian undang-undang. Di semua perkara, saya dan tim menggunakan hak ingkar dan menolak diperiksa dan diadili Adies Kadir,” tegasnya.  

Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan terhadap dua laporan tersebut telah digelar pada pekan lalu. Pada Rabu ini, para pelapor harus memasukkan perbaikan berkas laporan dan tambahan alat bukti.

Baca JugaDPR Tekan Majelis Kehormatan MK Tak Proses Laporan soal Adies, Ingatkan Batas Kewenangan

Menurut Titi, munculnya laporan publik ke MKMK harus dipahami secara utuh sebagai ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap proses pengusulan hakim konstitusi yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Pelaporan ini juga sekaligus mencerminkan peran lontrol dan aktivisme publik dalam menjaga MK sebagai pilar utama penjaga konstitusi dan demokrasi.  

“Publik tidak mau MK menjadi kendaraan dan alat rekayasa politik yang bisa menjauhkan MK dari fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia. Artinya, publik ada dan hadir untuk menjaga dan menegakkan independensi MK,” kata Titi.  

DPR seharusnya menjadikan laporan masyarakat tersebut untuk melakukan refleksi secara serius dan kemudian mengevaluasi serta memperbaiki proses pengusulan hakim MK. DPR, kata Titi, tidak seharusnya membela diri, seolah-olah tidak ada masalah sama sekali dalam proses penggantian Inosentius Samsul oleh Adies Kadir.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, DPR dalam rapat paripurna telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR. Inosentius akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun pada 3 Februari 2026 lalu.

Baca JugaBatal Jadi Hakim Konstitusi dan Digantikan Adies Kadir, Inosentius Samsul Menjabat di Danantara

Pelaporan etik ke MKMK mencerminkan adanya sumbatan aspirasi dan problem kredibilitas yang membuat publik tidak lagi melihat DPR sebagai saluran penyelesaian. Oleh karenanya,  MKMK dipilih sebagai jalan konstitusional untuk merespons kegelisahan yang dirasakan masyarakat tersebut.

“Harusnya, kegelisahan itu yang ditangkap dan diselesaikan dengan baik oleh DPR. Bukan malah melakukan langkah-langkah yang bisa makin jadi blunder karena dibaca sebagai tindakan sistemik untuk terus melemahkan MK,” kata Titi.

Pihaknya juga mengapresiasi MKMK yang telah menunjukkan keteguhan dan ketegasan pendiriannya untuk tidak mau masuk dalam pokok perkara saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Hal ini mencerminkan bahwa profesionalisme dan indendensi MKMK tetap tampak nyata dan tegak di mata publik.  

Dalam kesempatan itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna secara tegas menyatakan, “Sikap kami Majelis Kehormatan, bahwa sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah. Kami menganggap sumpah itu sebagai yang serius yang mengikat kami,” tegas Palguna.

Dalam RDP tersebut, Palguna juga mengatakan MKMK masih memeriksa laporan etik tersebut dan belum ada putusan. Ia menegaskan, MKMK tak akan menyerobot kewenangan lembaga lain seperti kewenangan DPR untuk mengusulkan hakim konstitusi. Hal yang dipersoalkan oleh publik ke MKMK adalah apakah proses pengusulan Adies sebagai hakim MK tersebut sudah transparan ataukah belum sesuai mandat UU MK.

Baca JugaTanpa Aduan Etik, Majelis Kehormatan DPR Putuskan Proses Pemilihan Adies Sesuai Aturan

Di hari yang sama, meski tanpa adanya pengaduan yang masuk, Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR memutuskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi III DPR kepada Adies Kadir selaku calon hakim konstitusi pada 26 Januari lalu  diawali dengan adanya surat bahwa calon sebelumnya, Inonsentius Samsul, mendapat penugasan lain. Surat tersebut bertanggalkan 21 Januari 2026.

Oleh karena mendapat penugasan lain, menurut Nazaruddin, Inonsentius tidak dapat menjadi calon hakim konstitusi usulan DPR. Uji kelayakan dan kepatutan Adies kemudian digelar dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adies sendiri memenuhi syarat menjadi hakim MK seperti diatur di dalam Pasal 15 ayat (2) UU MK.

Dengan demikian, Nazaruddin menegaskan, MKD menyimpulkan, tidak ada pelanggaran etik DPR dalam proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK. ”Uji kelayakan dan kepatutan atas pencalonan Prof Dr Ir Adies Kadir SH, MHum sebagai calon hakim MK dari unsur DPR sesuai dengan UU MD3, serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik,” kata Nazaruddin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aplikasi Muslim Pro Premium Punya Paket Bundling MyTelkomsel Selama Ramadan
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
AHY: SBY Jadi Seniman untuk Ekspresikan Cintanya ke Indonesia
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Kehilangan Kromosom Y pada Pria Lansia Ternyata Terkait Risiko Penyakit Serius
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pengembangan UMKM Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.