Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Advokat, Ariyanto Bakti, dituntut 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, dia terbukti menyuap hakim dan melakukan pencucian uang.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).

Jaksa juga menuntut agar Ariyanto dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 150 hari.

Tak hanya itu, jaksa menuntut Ariyanto dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412. Jika tak dibayar, maka akan diganti penjara selama 8 tahun.

Jaksa turut menuntut agar Ariyanto dipecat sebagai advokat.

Kasus Suap

Dalam kasusnya, jaksa menilai, Ariyanto bersama dengan rekan advokatnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta M Syafei perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, melakukan suap terhadap hakim.

Suap tersebut diberikan agar ketiga korporasi itu divonis lepas dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO). Total suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar.

Pemberian tersebut dilakukan oleh Marcella dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.

Kasus Pencucian Uang

Jaksa mengatakan, Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei juga melakukan pencucian uang Rp 28 miliar yang diduga mereka dapat dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO.

Khusus Marcella dan Ariyanto, jaksa menambahkan, mereka juga melakukan pencucian uang sebesar Rp 24.537.610.159. Uang itu merupakan fee yang didapatnya dari hasil suap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO.

Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan membeli kapal hingga sejumlah mobil mewah.

"Bahwa benar Marcella Santoso dan Ariyanto membelanjakan, membayarkan kendaraan bermotor berupa mobil dengan menggunakan mata uang asing dan uang hasil penukaran rupiah dengan jumlah besar, dan tidak sesuai dengan gaji yang diterima Ariyanto dan Marcella dalam bentuk rupiah," papar jaksa.

Di antaranya, dibelikan mobil Land Rover Defender, Range Rover Autobiography, Lexus, Land Cruiser 300, Ferrari Spider, Nissan GTR, Porsche, hingga Mini Cooper.

"Bahwa benar terdakwa Ariyanto membelanjakan, membayarkan, dan menggunakan uang dari hasil tindak pidana hasil penukaran, selanjutnya menggunakannya untuk pembelian kapal, membayarkan operasional, perbaikan dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaannya," tutur jaksa.

Dalam kasus suap, Ariyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat 8 UU Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam kasus pencucian uang, Marcella disebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 KUHP.

Respons Ariyanto

Atas tuntutan tersebut, Ariyanto mengatakan apa yang dituduhkan jaksa terhadapnya tak sesuai fakta.

"Tuntutan untuk saya adalah 17 tahun. Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia. Karena semua tidak sesuai dengan fakta hukum," ucap Ariyanto.

Meski begitu, dia tetap mengakui kesalahannya.

"Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Festival Budaya di Prambanan Tingkatkan Kunjungan Wisata
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengemudi Hyundai Santa FE yang Tabrak Rumah JK Perempuan, Diduga Mabuk
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
BPI Dorong Percepatan Rencana Induk Perfilman Nasional
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Persija Jakarta Rangkul Jakmania Lewat Edukasi Keuangan Berbasis Komunitas
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Dukung Mudik Lebaran, ASDP Berkomitmen Kawal Angkutan Lebaran 2026
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.