Ary Gadun FM Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri, yang akrab disapa Ary Gadun FM, dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Ary dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU berpandangan bahwa Ary telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Ary juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Ary Gadun FM di Sidang: Bicara Makelar Kasus, Akui Suap Hakim, Menangis

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).

JPU juga menuntut Ary Gadun FM agar membayar denda senilai Rp 600 juta.

Apabila tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama 150 hari.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” ucap dia.

Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 M, Jaksa Duga Ada yang Masuk ke Kantong Pribadi

Jaksa menyatakan bahwa apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Jaksa juga menyatakan bahwa apabila terpidana hanya membayar sebagian dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti sisa kewajiban tersebut.

“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat,” tegas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
DPR dan Pemerintah Gelar Rakor Bahas Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatra
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BNPB Kaji Penyesuaian Anggaran Huntap Insitu Terkait Wacana Penggunaan Atap Genteng di Sumatera
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Kunjungan Turis ke Jatim Melonjak, Lia Istifhama Nilai Kebijakan Keamanan Jadi Kunci
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hobi yang Bisa Meningkatkan Kepercayaan Diri
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.