REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Informasi dugaan gratifikasi ini viral di media sosial.
“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka) dulu, dari media dulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga
Kemenag Papua Imbau Warga Jaga Toleransi di Tengah Perbedaan Awal Puasa
Kemenag Maluku: Pengamatan Hilal Proses Ilmiah Tetapkan Awal Ramadhan
Kemenag Kaltara: Perbedaan Metode Awal Ramadhan Adalah Khazanah Islam
Setyo menjelaskan langkah tersebut dilakukan KPK untuk menentukan penerimaan fasilitas yang diterima Menag merupakan gratifikasi atau tidak.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, dia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan karena KPK tidak bisa langsung serta-merta menjustifikasi penerimaan oleh Menag dari OSO merupakan hal yang salah.
“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu untuk kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)