Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan reformasi sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan Republik Indonesia terus berjalan sejak awal kepemimpinannya dan berdampak pada meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Penegasan itu disampaikan saat syuting Podcast Antara On The Record di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menyatakan bahwa hasil reformasi SDM dibuktikan dengan lonjakan kepercayaan publik yang sebelumnya berada di peringkat 30 dari 50 institusi lembaga dan kini menempati posisi tiga.
“Pada waktu saya masuk ke kejaksaan, nilai kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan ini kan sangat rendah. Ada di tingkatan 30 dari 50 institusi lembaga. Sekarang kita dalam nomor tiga. Artinya, selama itu kami terus bagaimana memperbaiki,” ungkapnya.
Akui Masih Ada Jaksa Terjaring OTTMeski demikian, ST Burhanuddin mengakui masih terdapat jaksa yang melakukan pelanggaran, termasuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita manusia, kita tidak harus semuanya baik, tidak juga gitu. Makanya kalau saya ditanya, ‘apa jaksa masih ada yang nakal?’, (jawabannya) masih. Misalnya kemarin (terjaring) OTT KPK, kami akui bahwa itu ada kelemahan dan kami selalu memperbaiki terus,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejaksaan akan terus melakukan pembenahan untuk mengembalikan muruah Adhyaksa, salah satunya melalui mutasi terhadap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga menyatakan apresiasi terhadap peran institusi lain yang turut membenahi Kejaksaan.
“Saya bersyukur bahwa masih ada institusi lain yang ikut membenahi kami. Ini adalah konsekuensi dari sebuah kehidupan. Kami tidak bisa, ‘wah saya paling bersih, saya paling bersih’. Tidak ada,” katanya.
Empat Jaksa Diduga Terlibat PemerasanDiketahui terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan pemerasan.
Empat jaksa tersebut yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.
Sementara itu, Redy Zulkarnaen ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.




