Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan bahwa pengaturan jam kerja selama Ramadan bertujuan menjaga produktivitas pegawai sekaligus mendukung kelancaran ibadah.

"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun," ujar Premi dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga standar pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta tetap profesional dan memastikan kinerja berjalan terukur serta akuntabel.

"Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel," tegasnya.

Dalam ketentuan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Pada hari Senin hingga Kamis, ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. 

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam atau mendukung operasional layanan, pengaturan jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025.

Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap beroperasi normal.

Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang fleksibilitas jam kerja atau flexible working hour bagi ASN dengan sistem kerja reguler. Kebijakan ini dapat diterapkan oleh kepala perangkat daerah atau biro dengan sejumlah ketentuan.

Fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Selain itu, fleksibilitas juga tidak diberikan bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama.

Adapun fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Meski demikian, ASN tetap wajib memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme selama Ramadan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Minta Ekosistem Wirausaha Inklusif Perkuat UMKM dari Level Terbawah
• 54 menit lalutvrinews.com
thumb
Perbaikan Lembah Anai Dipastikan belum akan Tuntas jelang Lebaran 2026
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp7,7 Miliar untuk Ribuan Warga Pasuruan
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Imsyakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2026 di Yogyakarta Besok
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo-Trump Bakal Teken Tarif Dagang Usai Agenda Board of Peace 
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.