Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, melakukan pengawasan peredaran minuman keras (miras) dan produk kedaluwarsa di sejumlah warung di wilayah Kelurahan Pulau Panggang.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi konsumen menjelang bulan suci Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, petugas melakukan pengecekan di sejumlah warung di wilayah RT 02, RT 06, dan RT 07 RW 03 Kelurahan Pulau Panggang.
Ada empat warung yang diperiksa dan hasilnya tidak ditemukan peredaran miras maupun makanan dan minuman kedaluwarsa atau kemasan rusak. "Seluruh produk yang diperiksa aman dikonsumsi," katanya.
Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan termasuk di pulau-pulau berpenduduk lainnya. "Kegiatan ini akan terus berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Ditemukan dua botol miras di lokasi tenggelamnya pemancing
Baca juga: Pria mabuk hingga tak sadarkan diri, mobilnya digasak pencuri di Jakbar
Pihaknya berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang kondusif selama Ramadhan," katanya.
Camat Kepulauan Seribu Utara,Yulihardi menambahkan, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.
“Kami ingin memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat dalam kondisi aman dan layak konsumsi sehingga warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” kata dia.
Seorang pemilik warung bernama Dani (45) mengatakan, pengawasan ini kegiatan menjadi pengingat bagi pedagang untuk lebih disiplin dalam memastikan kualitas barang dagangan.
“Kami jadi lebih teliti dalam mengecek tanggal produksi dan masa kedaluwarsa. Ini untuk kebaikan bersama agar pembeli merasa aman dan nyaman,” kata dia.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi konsumen menjelang bulan suci Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, petugas melakukan pengecekan di sejumlah warung di wilayah RT 02, RT 06, dan RT 07 RW 03 Kelurahan Pulau Panggang.
Ada empat warung yang diperiksa dan hasilnya tidak ditemukan peredaran miras maupun makanan dan minuman kedaluwarsa atau kemasan rusak. "Seluruh produk yang diperiksa aman dikonsumsi," katanya.
Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan termasuk di pulau-pulau berpenduduk lainnya. "Kegiatan ini akan terus berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Ditemukan dua botol miras di lokasi tenggelamnya pemancing
Baca juga: Pria mabuk hingga tak sadarkan diri, mobilnya digasak pencuri di Jakbar
Pihaknya berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang kondusif selama Ramadhan," katanya.
Camat Kepulauan Seribu Utara,Yulihardi menambahkan, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.
“Kami ingin memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat dalam kondisi aman dan layak konsumsi sehingga warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” kata dia.
Seorang pemilik warung bernama Dani (45) mengatakan, pengawasan ini kegiatan menjadi pengingat bagi pedagang untuk lebih disiplin dalam memastikan kualitas barang dagangan.
“Kami jadi lebih teliti dalam mengecek tanggal produksi dan masa kedaluwarsa. Ini untuk kebaikan bersama agar pembeli merasa aman dan nyaman,” kata dia.





