Grid.ID - Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania dan menyeret nama sang ibu, Nia Daniaty, kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Setelah proses hukum berjalan cukup panjang, para korban akhirnya mendapatkan angin segar terkait upaya pengembalian kerugian yang mereka alami.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah melayangkan teguran eksekusi atau aanmaning kepada Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty. Teguran tersebut berisi perintah agar ketiganya segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para korban dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar.
Namun, dalam sidang teguran pertama yang digelar pada Rabu (18/2/2026), ketiganya justru tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Baik Olivia Nathania, Rafly Tilaar, maupun Nia Daniaty tidak tampak di ruang sidang, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara resmi.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, membenarkan ketidakhadiran para terlapor tersebut. Ia menyebut bahwa pihak pengadilan sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk menunjukkan itikad baik.
"Panggilan tadi sudah dikirimkan, namun memang sampai tadi kami tunggu, belum ada yang datang," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).
Ketidakhadiran ini tentu memicu kekecewaan dan kemarahan dari para korban yang jumlahnya tidak sedikit. Tercatat, terdapat 179 korban yang merasa dirugikan akibat praktik penipuan CPNS bodong yang menjanjikan kelulusan sebagai aparatur sipil negara dengan imbalan sejumlah uang.
Melihat sikap tidak kooperatif tersebut, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih tegas. Odie menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data lengkap mengenai aset-aset milik Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar yang dapat dijadikan objek penyitaan.
"Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir,” tegas Odie.
Tak hanya itu, Odie juga mengungkapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan persetujuan atau “lampu hijau” untuk melanjutkan proses eksekusi apabila pada panggilan kedua nanti ketiganya kembali mangkir. Panggilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret mendatang.
Jika ketiganya tetap tidak hadir, maka pengadilan akan langsung memerintahkan proses penyitaan aset tanpa perlu menunggu lagi. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menjamin hak para korban agar kerugian mereka dapat dipulihkan.
Aset yang menjadi target penyitaan pun bukan aset sembarangan. Pihak korban mengklaim telah mengantongi data terkait sejumlah properti bernilai tinggi milik Nia Daniaty.
"Yang jelas tiga itu adalah rumah Ibu Nia,” ungkap Odie.
Selain aset tidak bergerak berupa rumah, rekening bank milik ketiganya juga masuk dalam daftar yang akan diblokir. Bahkan, penghasilan Rafly Tilaar sebagai seorang sipir di Lapas Nusakambangan disebut-sebut tidak luput dari kemungkinan pembekuan sebagai bagian dari proses eksekusi.
Pihak korban optimistis bahwa total aset yang dimiliki oleh ketiganya lebih dari cukup untuk menutupi kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp8,1 miliar tersebut. Mereka berharap, langkah tegas dari pengadilan dapat memberikan keadilan sekaligus efek jera, agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Sebagai informasi, kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania bermula pada September 2021, ketika ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai CPNS. Bersama suaminya, Rafly Tilaar, Olivia diduga menipu ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Setelah menjalani proses hukum, Olivia resmi ditahan pada November 2021 dan divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Maret 2022 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Meski vonis pidana telah dijatuhkan, perkara belum berakhir. Sebanyak 179 korban kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly Tilaar, serta ibu Olivia, Nia Daniaty, sebagai turut tergugat.
Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan ketiganya mengembalikan uang korban sebesar Rp8,1 miliar. Jika putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan secara sukarela, para korban menyatakan akan menempuh langkah eksekusi hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka. (*)
Artikel Asli



