Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mengungkapkan bahwa Inosentius Samsul mendapat penugasan dari pemerintah di Badan Pengelola Investasi Danantara. Penugasan tersebut membuat proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR tidak dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (18/2/2026).
Advertisement
“Tanggal 21 Januari beliau mengatakan bahwa beliau mendapat tugas dari pemerintah di jabatan lain. Ya kalau tidak salah terakhir saya dengar di Danantara, saya dengar beliau bertugas di situ,” ujar Benny dalam rapat.
Benny menyatakan, keputusannya memilih ke Danantara daripada MK merupakan hak prerogatif Inosentius.
“Intinya beliau tentu juga punya hak prerogatifnya untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau, beliau memilih lain,” ujar Benny.
Karena kosongnya jabatan usulan MK itu, Benny menyebut Komisi III DPR langsung mencari penggantinya. Mengingat Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan pensiun pada 3 Februari 2026. Dengan rentan waktu 10 hari pihaknya melakukan fit and proper test secara terbuka.
“Kemudian kalau kita lihat tanggal 3 Februari Arief Hidayat sudah memasuki masa pensiun, rentang waktunya hanya sekitar 10 hari kita merekrut pengganti Pak Hidayat ini. Nah itu kondisi DPR pada masa itu, kemudian kita lakukan sesuai aturan, tadi bapak juga jelaskan secara terbuka, kita live dan disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR,” bebernya.
Oleh karena itu, Benny menilai proses pemilihan Adies Kadir telah sesuai aturan berlaku
“Jadi menurut hemat kami, mengacu Pasal 27A UU MK, ini sudah nyambung, tidak ada alasan barangkali Pak Adies ini menjadi terperiksa di MKMK. Pandangan saya seperti itu,” pungkasnya.



