Jam Kerja ASN Depok Dipangkas Selama Ramadhan, Pulang Pukul 14.00 WIB

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok memberlakukan penyesuaian jam kerja untuk para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2026.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

SE telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 16 Februari 2026 yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan produktivitas pegawai berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lalu, turut disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21/KPG.03.04/ORG tanggal 9 Februari 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jam kerja ASN dipangkas 5 jam dari 37 jam menjadi 32 jam per minggu.

“Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam, 30 menit, dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat,” bunyi SE, mengutip Rabu (18/2/2026).

Baca juga: CFD Depok Tetap Digelar Selama Ramadhan

Ketentuan itu akhirnya berdampak pada pengaturan jam kerja ASN selama lima hari kerja dengan jadwal hari Senin-Jumat, mulai pukul 06.30-14.00 WIB.

Waktu istirahat pada hari Senin-Kamis akan dilakukan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan di hari Jumat juga diberlakukan masuk kerja pukul 06.30-14.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai 11.30-12.30 WIB.

Namun, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat misalnya rumah sakit, puskesmas, satuan pendidikan, terdapat beberapa pengaturan tersendiri.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” bunyi ketentuan SE.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pemkot Depok Larang Sahur on the Road, 60 Personel Patroli Tiap Hari

“Dan ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi,” sambungnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emiten Konsumer Bersiap Sambut Berkah Momentum Lebaran
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Stafsus Pigai Pantau MBG di Bali, Pastikan Hak Gizi Anak-anak Terpenuhi
• 8 jam laludetik.com
thumb
Wali Kota New York Zohran Mamdani: Ramadan Bulan Favorit Saya
• 45 menit lalukumparan.com
thumb
Satu Orang Tewas dalam Ledakan Petasan di Situbondo, 7 Rumah Warga Hancur
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Longsor Salju di Swiss Sebabkan Kereta Tergelincir, Polisi Konfirmasi 5 Orang Terluka dan Lebih dari 20 Dievakuasi
• 21 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.