DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok memberlakukan penyesuaian jam kerja untuk para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2026.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
SE telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 16 Februari 2026 yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan produktivitas pegawai berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lalu, turut disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21/KPG.03.04/ORG tanggal 9 Februari 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jam kerja ASN dipangkas 5 jam dari 37 jam menjadi 32 jam per minggu.
“Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam, 30 menit, dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat,” bunyi SE, mengutip Rabu (18/2/2026).
Baca juga: CFD Depok Tetap Digelar Selama Ramadhan
Ketentuan itu akhirnya berdampak pada pengaturan jam kerja ASN selama lima hari kerja dengan jadwal hari Senin-Jumat, mulai pukul 06.30-14.00 WIB.
Waktu istirahat pada hari Senin-Kamis akan dilakukan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan di hari Jumat juga diberlakukan masuk kerja pukul 06.30-14.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai 11.30-12.30 WIB.
Namun, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat misalnya rumah sakit, puskesmas, satuan pendidikan, terdapat beberapa pengaturan tersendiri.
“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” bunyi ketentuan SE.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Sahur on the Road, 60 Personel Patroli Tiap Hari
“Dan ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi,” sambungnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang